Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - 1 jam, 19 menit lalu
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan perwira tinggi Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak terindikasi berkaitan dengan makar.

Yusril mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka, kasus itu merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedural yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:

Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,

Menko Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (3/11) malam.

3 Kategori Makar di KUHP

Menko menjabarkan tindak pidana makar secara spesifik diatur dalam KUHP dengan setidaknya tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.

Terkait substansi atau materi yang disadap, Yusril menegaskan masuk ranah kewenangan penyidik Polri untuk menyampaikannya kepada publik.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana (Makar), jadi semata-mata adalah penyadapan,” tandasnya.

Baca juga:

Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru

Sebelumnya dilansir dari Antara, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access. (*)

#Penyadapan #Presiden Prabowo Subianto #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Menko Yusril Ihza Mahendra pastikan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo oleh Pati Polri (LSP) tak terindikasi makar. Cek pasal UU ITE & KUHP di sini!
Wisnu Cipto - 1 jam, 19 menit lalu
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Indonesia
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Polri tetapkan KSP Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) & 7 anggota polisi sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo. Cek rincian kasusnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 03 November 2026
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Indonesia
Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026 Cair: Emas Tunggal Dapat Rp 3 Miliar
Prabowo menyerahkan bonus kepada atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026. Peraih emas tunggal mendapat Rp 3 miliar, sedangkan ganda Rp 2,4 miliar dan beregu Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Oktober 2026
Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026 Cair: Emas Tunggal Dapat Rp 3 Miliar
Indonesia
Lula da Silva Menang Pilpres Brasil, Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat
Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada Lula da Silva atas kemenangan di pilpres Brasil dan mendorong penguatan kemitraan strategis Indonesia-Brasil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Lula da Silva Menang Pilpres Brasil, Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat
Indonesia
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mengkaji praktik underinvoicing dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Indonesia
Yusril Ingatkan Berpikir Bijak dan Hati-Hati Rumuskan Perubahan Definisi Korupsi Hanya Penyuapan
Pemahaman sejarah sangat penting karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba serta praktik penerapannya harus dievaluasi dengan kritis di mana kekuatan dan di mana kelemahannya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2026
Yusril Ingatkan Berpikir Bijak dan Hati-Hati Rumuskan Perubahan Definisi Korupsi Hanya Penyuapan
Indonesia
Pilih Tenang Indonesia Diejek Negara Lain soal Karhutla, Prabowo: Kita Cool Saja
Prabowo menanggapi ejekan soal karhutla, menyinggung dugaan keterlibatan perusahaan asing, dan meminta catatan pelanggaran konsesi hingga 19 kali diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Oktober 2026
Pilih Tenang Indonesia Diejek Negara Lain soal Karhutla, Prabowo: Kita Cool Saja
Indonesia
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Karhutla, Satu Korporasi Diduga Terlibat 19 Kali
Prabowo mengancam mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan karhutla. Satu korporasi diduga terlibat dalam kasus serupa sebanyak 19 kali.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Oktober 2026
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Karhutla, Satu Korporasi Diduga Terlibat 19 Kali
Indonesia
Canda Prabowo Bikin Pecah JIExpo: Letkol Ngatur Presiden Ini Gimana, Gue Ini Presiden, Ted!
Presiden Prabowo berseloroh saat diberi isyarat mengakhiri pidato oleh Seskab Teddy Indra Wijaya pada Rakornas TPAKD 2026 di JIExpo Kemayoran, Kamis 22 Oktober 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
Canda Prabowo Bikin Pecah JIExpo: Letkol Ngatur Presiden Ini Gimana, Gue Ini Presiden, Ted!
Indonesia
Prabowo Beri Arahan ke Bakom RI, Syahganda Ungkap Pentingnya Serap Aspirasi Daerah
Syahganda Nainggolan menyebut Prabowo meminta Bakom RI mendengarkan aspirasi masyarakat hingga daerah dan membuka komunikasi dengan media lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Oktober 2026
Prabowo Beri Arahan ke Bakom RI, Syahganda Ungkap Pentingnya Serap Aspirasi Daerah
Bagikan