MerahPutih.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Pengumuman penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin.
Kabareskrim menerangkan sebelumnya Bareskrim telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
ASN dan EH diketahui sebagai Perwira Tinggi Polri berpangkat jenderal bintang dua. Satu perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial FR, serta empat anggota polisi berpangkat lebih rendah juga disebut masuk dalam daftar tersangka.
Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin