Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah

Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym/aa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DUA travel umrah dan haji dibekukan sementara operasionalnya karena diduga menelantarkan jemaah saat ibadah di Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

Langkah itu diambil guna melindungi hak-hak jemaah serta mencegah bertambahnya masyarakat yang berpotensi dirugikan akibat pelanggaran operasional kedua travel tersebut. Penindakan administratif ini berlandaskan UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

Pemblokiran terhadap PT JGroup Amanah Wisata didasari atas laporan pengaduan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Travel tersebut terbukti tidak memberangkatkan jemaah sesuai jadwal akhir Agustus 2026 meskipun biaya telah dilunasi, serta terindikasi mengalihkan penanganan jemaah secara sepihak ke entitas lain dengan meminta tambahan biaya.

Selain itu, terdapat juga sedikitnya 19 jemaah lain yang turut dirugikan dengan pihak travel gagal memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana (refund) setelah proses klarifikasi.

Baca juga:

Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan


Sementara itu, penindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo dilakukan atas dua pelanggaran berat, yakni penelantaran 82 jemaah di Arab Saudi, 26 jemaah di Mekkah dan 56 jemaah di Madinah yang mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan, serta kegagalan memberangkatkan 282 jemaah di tanah air dalam waktu 2X24 jam.

Pihak travel juga mengingkari berita acara kesepakatan tanggal 13 September 2026 yang mewajibkan mereka memberangkatkan 282 jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Saat menanggapi permasalahan ini, Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Atty Novyanty menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan dan hak para jemaah.

"Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru. Kami tidak akan mentoleransi bentuk penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi," tegas Atty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9).

Ia menambahkan kedua penyelenggara wajib menyampaikan pertanggungjawaban tertulis dan segera menuntaskan hak-hak jemaah yang terdampak. "Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU," lanjut Atty.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj berkomitmen mengawal proses ganti rugi yang dilakukan oleh pihak travel kepada jemaah. Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih travel umrah dengan memastikan legalitas travel serta status pendaftaran jemaah melalui SISKOPATUH.

Masyarakat pun diminta untuk tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, dan layanan yang dijanjikan. Kemenhaj menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak travel yang terbukti mengabaikan kewajiban serta merugikan jemaah.(Asp)



Baca juga:

Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan

#Kementerian Haji Dan Umrah #Biro Umrah #Perjalanan Umrah Ke Mekkah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah
Kedua travel yang izinnya dibekukan yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kemenhaj Blokir 2 Travel Umrah dan Haji karena Telantarkan Jemaah
Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Kementerian Haji dan Umrah resmi memblokir akses SISKOPATUH PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo akibat penelantaran ratusan jamaah umrah di Indonesia dan Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo
Indonesia
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Indonesia
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Indonesia
Cegah Jemaah Umrah Ilegal, Kemenhaj Buka Posko Pengawasan PPIU di Terminal 2F Bandara Soetta
Kementerian Haji dan Umrah mengoperasikan Posko Pengawasan PPIU di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah penyelenggara umrah ilegal dan melindungi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Cegah Jemaah Umrah Ilegal, Kemenhaj Buka Posko Pengawasan PPIU di Terminal 2F Bandara Soetta
Indonesia
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Setiap lembaga harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus berperan sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari tugasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Indonesia
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
Kemenhaj akan membentuk tim khusus Daker Armuzna di Arafah, Muzdalifah, dan Mina mulai musim haji 2027. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan dan mengatasi keluhan jamaah terkait tenda dan toilet.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
Indonesia
Operasional Jemaah Haji 2026 Rampung, Menhaj RI Catat Sejumlah Kekurangan
Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan pendampingan hingga seluruh jemaah dinyatakan laik terbang dan dapat dipulangkan ke Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Operasional Jemaah Haji 2026 Rampung, Menhaj RI Catat Sejumlah Kekurangan
Bagikan