MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Prabowo Subianto meminta beban biaya yang ditanggung jemaah haji tetap ringan di tengah perubahan berbagai komponen biaya penyelenggaraan.
Arahan itu disampaikan saat menerima Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9).
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Oleh karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Menhaj, dikutip Selasa (29/9).
Salah satu formulasi yang dibahas yakni restrukturisasi komposisi antara Bipih atau biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah dan nilai manfaat. Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar beban jemaah tidak terlalu berat.
Selain pembiayaan, Presiden juga memberikan arahan tegas untuk membersihkan ekosistem haji dan umrah dari praktik kartel, pelanggaran, dan kecurangan yang merugikan jemaah. Presiden mengapresiasi langkah Kemenhaj dalam melakukan pembenahan tersebut.
“Beliau sangat mengapresiasi upaya kami dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah. Istilah beliau, sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” ujar Menhaj.
Baca juga:
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Presiden juga memberikan perhatian khusus terhadap restrukturisasi tata kelola keuangan haji di bawah BPKH. Menhaj mengatakan Presiden mendorong dilakukannya audit forensik untuk mengetahui secara faktual kondisi pengelolaan keuangan haji.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” tegas Wihaji.
Menurut Wamenhaj, audit forensik akan menjadi pijakan untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. Pihak Kemenhaj selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKP, mengenai pelaksanaan audit tersebut.
Pembenahan juga menyasar antrean haji. Wamenhaj menyebut setelah dilakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah dan ditemukan sekitar 400 ribu data invalid, rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini secara faktual sekitar 14 tahun.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” ungkap Wamenhaj.
Pemerintah menegaskan pembenahan haji diarahkan untuk menjaga beban jemaah tetap ringan, memperkuat tata kelola keuangan, serta memastikan antrean semakin transparan dan dan sesuai kondisi faktual.(knu)
Baca juga:
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid