Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis

Terdakwa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - EKS Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.


"Saya menghormati keputusan majelis hakim ya tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan," kata Yaqut seusai mejalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).


Yaqut menegaskan putusan sela tersebut bukan merupakan vonis maupun putusan akhir dalam perkara yang menjeratnya. Ia menegasjan perlawanan yang dilakukannya merupakan hak yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian awal dari pembelaannya.

Hal yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis, ini bukan keputusan final, melainkan langkah hukum yang kami ambil dan dijamin undang-undang,

lanjutnya. Yaqut Cholil Qoumas, Mantan 
Menteri Agama (Menag)

Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.


"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," ujarnya.

Baca juga:

Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas




Yaqut berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara utuh, termasuk terkait kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai Menteri Agama serta kebijakan yang diambil selama masa jabatannya. Untuk itu, Yaqut berharap majelis hakim dapat melihat perkara dugaan korupsi secara utuh dalam proses persidangan berikutnya.


"Nah, tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh ya. Tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh," kata Yaqut.


Dalam sidang pembuktian nanti, Yaqut menyatakan akan membeberkan kewenangan yang dimiliki sebagai menteri agama terkait penyelenggaraan haji. Yaqut juga akan membeberkan kebijakan yang diambil terkait kuota haji dengan mempertimbangkan layanan dan keselamatan jemaah. "Dasar apa kewenangannya bagaimana, kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai menteri agama, kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan layanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh," katanya.


Yaqut juga menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif. Dia memastikan akan menyampaikan fakta-fakta untuk menjawab dakwaan yang ditujukan kepadanya. "Intinya, siap-siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang apa namanya didakwakan itu nanti kita akan jawab terang-terangnya," tegas Yaqut.


Yaqut berharap pihak yang terbukti melakukan kesalahan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami berharap siapa yang melakukan kesalahan benar-benar mendapatkan apa apa sanksi yang jelas, gitu ya," katanya.


Meski pengadilan tipikor menolak perlawanannya dan perkara yang berjeratnya berlanjut ke tahap pembuktian, Yaqut meyakini akan mendapatkan keadilan. Yaqut menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum dan juga bertawakal kepada Allah Swt.


"Jadi saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat gitu ya. Tapi insyaallah saya yakin tawakal kepada Allah," katanya.(Pon)

Baca juga:

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi





#Kasus Korupsi #Menag Gus Yaqut #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Bagikan