Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis

Dwi AstariniDwi Astarini - 1 jam, 58 menit lalu
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis

Terdakwa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - EKS Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Saya menghormati keputusan majelis hakim ya tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan," kata Yaqut seusai mejalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

Yaqut menegaskan putusan sela tersebut bukan merupakan vonis maupun putusan akhir dalam perkara yang menjeratnya. Ia menegasjan perlawanan yang dilakukannya merupakan hak yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian awal dari pembelaannya.

Hal yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis, ini bukan keputusan final, melainkan langkah hukum yang kami ambil dan dijamin undang-undang,

lanjutnya. Yaqut Cholil Qoumas, Mantan 
Menteri Agama (Menag)

Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," ujarnya.

Baca juga:

Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas



Yaqut berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara utuh, termasuk terkait kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai Menteri Agama serta kebijakan yang diambil selama masa jabatannya. Untuk itu, Yaqut berharap majelis hakim dapat melihat perkara dugaan korupsi secara utuh dalam proses persidangan berikutnya.

"Nah, tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh ya. Tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh," kata Yaqut.

Dalam sidang pembuktian nanti, Yaqut menyatakan akan membeberkan kewenangan yang dimiliki sebagai menteri agama terkait penyelenggaraan haji. Yaqut juga akan membeberkan kebijakan yang diambil terkait kuota haji dengan mempertimbangkan layanan dan keselamatan jemaah. "Dasar apa kewenangannya bagaimana, kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai menteri agama, kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan layanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh," katanya.

Yaqut juga menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif. Dia memastikan akan menyampaikan fakta-fakta untuk menjawab dakwaan yang ditujukan kepadanya. "Intinya, siap-siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang apa namanya didakwakan itu nanti kita akan jawab terang-terangnya," tegas Yaqut.

Yaqut berharap pihak yang terbukti melakukan kesalahan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami berharap siapa yang melakukan kesalahan benar-benar mendapatkan apa apa sanksi yang jelas, gitu ya," katanya.

Meski pengadilan tipikor menolak perlawanannya dan perkara yang berjeratnya berlanjut ke tahap pembuktian, Yaqut meyakini akan mendapatkan keadilan. Yaqut menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum dan juga bertawakal kepada Allah Swt.

"Jadi saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat gitu ya. Tapi insyaallah saya yakin tawakal kepada Allah," katanya.(Pon)

Baca juga:

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi


#Kasus Korupsi #Menag Gus Yaqut #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - 1 jam, 58 menit lalu
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - 2 jam, 16 menit lalu
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Bagikan