MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum eks JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Alfon Kurnia Palma, menilai proses hukum terhadap kliennya telah mencederai keadilan prosedural dan melanggar prinsip due process of law.
Hal itu disampaikan Alfon seusai sidang kesimpulan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Menurut Alfon, praperadilan merupakan tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka. Dalam perkara Febrie, dia menilai terdapat sejumlah pelanggaran terhadap hak tersebut.
“Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan,” kata Alfon.
Baca juga:
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Dia mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya yakni kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung.
“Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak,” ujarnya.
Selain penetapan tersangka, Alfon juga menyoroti proses penahanan Febrie. Dia mempertanyakan apakah alasan subjektif maupun objektif untuk melakukan penahanan terhadap kliennya telah terpenuhi.
Alfon menilai potensi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti semestinya menjadi bagian yang diuji secara serius sebelum penahanan dilakukan.
“Apakah memang bisa ditentukan bahwa orang ini akan melarikan diri? Belum tentu juga. Apakah akan menghilangkan bukti? Belum tentu juga,” katanya.
Menurut Alfon, persoalan tersebut menjadi ukuran untuk menilai apakah penahanan terhadap Febrie telah dilakukan secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dia menegaskan prinsip fair trial harus menempatkan perlindungan hak asasi tersangka sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum, bukan semata-mata mengejar penghukuman.
“Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control,” kata Alfon.
Karena itu, pihak Febrie meminta hakim praperadilan mempertimbangkan seluruh dugaan pelanggaran prosedur tersebut dalam mengambil putusan.
Mereka berharap hakim memberikan putusan yang mencerminkan keadilan dan memastikan proses hukum terhadap Febrie berjalan sesuai prinsip due process of law.(Pon)
Baca juga:
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas