Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas

Tersangka Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7). Foto: MerahPutih/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum eks JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Hermawanto, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang adil dan independen dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya. Permintaan itu disampaikan Hermawanto seusai sidang kesimpulan praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Ia mengapresiasi proses persidangan yang telah berjalan serta pesan majelis hakim agar tidak ada pihak yang mengintervensi. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada termohon yang juga selalu dan senantiasa hadir tepat waktu dan mengikuti persidangan ini dengan penuh keseriusan,” kata Hermawanto.

Menurut Hermawanto, proses praperadilan tersebut menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menguji prosedur hukum yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia menegaskan seluruh persoalan hukum semestinya dapat diuji melalui ruang pengadilan.

Hermawanto menyoroti pesan majelis hakim yang meminta pihak pemohon, termohon, maupun masyarakat tidak mengintervensi proses persidangan. “Ini pesan menarik buat kita semua agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka, dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya,” ujarnya.

Baca juga:

Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law



Dalam kesempatan itu, Hermawanto kembali menegaskan dalil utama pihak Febrie dalam permohonan praperadilan. Menurut dia, persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas. Ia mengatakan sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan Febrie tidak dapat dilepaskan dari persoalan tindak pidana asal. Menurutnya, dalam dokumen penetapan tersangka yang diuji dalam persidangan, tindak pidana asal tersebut tidak tercantum secara jelas.

“Persidangan kemarin membuktikan dan memperjelas bahwa penetapan tersangka kepada pemohon Pak FA (Febrie Adriansyah) itu tidak ada tindak pidana asalnya. Belum jelas,” katanya.

Hermawanto menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, dugaan tindak pidana pencucian uang harus memiliki tindak pidana asal yang menjadi dasar. “Prinsipnya yakni tidak ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal, tanpa tindak pidana awalnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihak Febrie meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dalam mengambil keputusan. “Fakta ini menunjukkan penetapan tersangka tidak sejalan dengan prinsip di dalam tindak pidana pencucian uang,” kata Hermawanto.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengingatkan kepada tim kuasa hukum Febrie dan pihak termohon tidak mengganggu independensi peradilan. “Saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik. Itu saja permintaan saya,” kata Basoeki.

Basoeki mengatakan sidang putusan praperadilan ini akan dibacakan pada Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengingatkan tim kuasa hukum Febrie dan termohon hadir dalam pembacaan putusan praperadilan ini.

“Selanjutnya putusan. Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28. Mungkin kita mulai pukul 15.00,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!



#Febrie Adriansyah #TPPU #Jampidsus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
13 hari sejak ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas, hasil laboratorium forensik belum keluar. Polisi menunggu pemeriksaan racun dan sudah memeriksa 27 saksi.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Bagikan