Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif

Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. (Foto: Dok. Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas.

Firman bahkan menyebut sangkaan terhadap Febrie Adriansyah tersebut bersifat imajinatif.

Penilaian itu disampaikan Firman Wijaya menanggapi keterangan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar yang dihadirkan Kejagung sebagai ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).

Dalam persidangan, Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasikan atau diatur dalam hukum positif Indonesia.

Baca juga:

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear

Kuasa Hukum Soroti Dasar Hukum Sangkaan

Menurut Firman, keterangan ahli yang dihadirkan Kejagung justru memperkuat dalil pihaknya mengenai ketidakjelasan dasar hukum sangkaan terhadap Febrie.

Hanya penjelasan-penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Kan belum ada. Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif,

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya.

Firman menekankan prinsip lex certa yang mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas.

Menurutnya, ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.

"Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," kata Firman.

Soroti Dugaan TPPU

Selain trading in influence, Firman juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Febrie.

Firman mengatakan keterangan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang juga dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.

Hal itu karena Yunus Husein berpandangan tindak pidana asal harus terlebih dahulu jelas sebelum TPPU dapat dibuktikan.

Tidak, malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU,

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya.

Menurut Firman, keberadaan emas 74 kg dan uang dalam valuta asing terkait kasus Febrie Adriansyah tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum diketahui.

"Bagaimana ini dimaknai sebagai pasal 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu, ya kan? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana? Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana khusus kah, korupsi yang ada 26 itu yang mana? Sampai hari ini belum ada," katanya.

Baca juga:

Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime

Firman Nilai Bukti Kejagung Tak Banyak Berbeda

Firman juga menilai alat bukti yang diajukan Kejagung tidak banyak berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihak Febrie.

"Termasuk yang ditampilkan ternyata sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan dokumen kami. Tanggal-tanggalnya juga sama. Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami," ujarnya.

Ahli UGM Jelaskan Status Trading in Influence

Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar menjelaskan trading in influence memang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Namun, ketentuan tersebut belum dapat digunakan sebagai pasal dakwaan karena Indonesia belum mengkriminalisasikan trading in influence dalam hukum nasional.

Trading in influence memang sebagai salah satu perbuatan yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption yang sudah diratifikasi Undang-Undang 7 Tahun 2006 sebagai salah satunya. Tetapi kalau kita katakan apakah, saya setuju juga bahwa apakah Pasal 18 17 2006 itu, Pasal 18 UNCAC yang sudah diratifikasi itu bisa menjadi pasal dakwaan? Itu tidak bisa,

Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar.

Dia menjelaskan, trading in influence hanya dapat digunakan sebagai uraian atau modus operandi untuk memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum, bukan sebagai pasal yang berdiri sendiri.

"Tetapi dia hanya bisa menjadi modus operandi untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya," katanya.

Baca juga:

Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka

Trading in Influence Pernah Muncul dalam Rancangan KUHP

Fatahillah mengatakan pengaturan mengenai perdagangan pengaruh sempat muncul dalam rancangan KUHP pada 2018-2019.

Namun, ketentuan tersebut tidak diakomodasi dalam KUHP yang berlaku.

"Di Indonesia sendiri itu sebenarnya sempat muncul dalam rancangan KUHP tahun 2018-2019 KUHP. Tetapi kemudian tidak diakomodir kembali karena masih perlu pembahasan. Karena sekalipun kita negara telah meratifikasi, kita masih perlu implementing legislation untuk mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UNCAC," katanya. (Pon)

#Febrie Adriansyah #Praperadilan #Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Bagikan