MerahPutih.com - Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Prof Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung bertentangan dengan aturan internal Kejaksaan Agung.
Rasji bahkan menyatakan sprindik tersebut cacat hukum. Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8).
Ahli Soroti Kewenangan Penandatanganan Sprindik
Pandangan tersebut disampaikan Rasji setelah Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, menanyakan mengenai kewenangan penandatanganan sprindik berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Febri menunjukkan Pasal 66 peraturan tersebut yang mengatur kewenangan direktur penyidikan dalam menandatangani surat perintah penyidikan.
Menanggapi hal itu, Rasji mengatakan kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui peraturan jaksa agung.
Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam perja (peraturan jaksa agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan. Dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut,
Ahli hukum tata negara Untar, Prof. Rasji.
Menurut Rasji, apabila sprindik tidak ditandatangani pejabat yang memiliki kewenangan, penerbitannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujarnya.
Baca juga:
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Dinilai Berkaitan dengan Asas Legalitas
Rasji menjelaskan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam administrasi negara.
Menurut dia, pejabat administrasi hanya dapat bertindak apabila kewenangannya memiliki dasar aturan.
"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," katanya.
Lebih jauh, Rasji menilai tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan,
Ahli hukum tata negara Untar, Prof. Rasji.
Peraturan Jaksa Agung Disebut Tetap Mengikat
Rasji menegaskan peraturan jaksa agung tetap memiliki kekuatan mengikat meskipun berlaku dalam lingkungan internal Kejaksaan Agung.
Rasji merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut Rasji, Pasal 8 UU tersebut memberikan kewenangan kepada lembaga atau pejabat pemerintah untuk membuat peraturan sesuai kewenangannya.
"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung," katanya.
Atas dasar itu, Rasji mengatakan penerbitan sprindik yang tidak sesuai peraturan, termasuk tidak ditandatangani direktur penyidikan, merupakan sprindik yang tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat hukum.
"Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ujar Rasji.
Baca juga:
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Soroti Asas Kepastian Hukum dan Equality Before the Law
Dalam persidangan, Febri juga menanyakan kemungkinan adanya pelanggaran asas kepastian hukum dan equality before the law apabila sprindik ditandatangani bukan oleh dirdik atau pejabat yang memiliki kewenangan.
Rasji menekankan bahwa pembagian tugas dan kewenangan yang sudah diatur dalam peraturan jaksa agung harus dipatuhi oleh masing-masing pejabat Kejaksaan Agung.
"Jadi dalam administrasi itu ada sistem pembagian tugas dan wewenang. Kemudian ada direktur yang diberi tugas A, misalnya. Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu direktur B. Maka direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang, sehingga produk yang dilaksanakan oleh direktur B itu melanggar asas legalitas tadi," katanya.
Ahli Juga Soroti Kesalahan dalam Sprindik
Selain soal kewenangan penandatanganan, Rasji juga menyoroti aspek kecermatan dalam penerbitan sprindik.
Febri memberikan ilustrasi adanya kesalahan penulisan dalam sprindik, seperti bagian menimbang mencantumkan perkara yang berbeda dengan perkara dalam bagian keputusan atau perintah.
Dia juga menyinggung pencantuman tempus delicti yang tidak masuk akal, seperti tertulis tahun 2028, sementara saat ini masih 2026.
Rasji mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pejabat yang menerbitkan surat tidak menerapkan asas kecermatan.
"Kalau dijelaskan seperti contoh tadi, berarti pejabat yang (menerbitkan) itu tidak menggunakan asas kecermatan," katanya.
Menurut Rasji, dasar pertimbangan dalam sebuah keputusan harus sesuai dengan fakta yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut.
"Kalau dasar pendorongnya lain atau dasar yang menjadikan timbulnya keputusan lain, maka keputusannya menjadi tidak valid," ujarnya.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Rasji kembali menegaskan bahwa keputusan menjadi tidak valid apabila dasar pertimbangannya tidak mendukung keputusan tersebut.
"Keputusannya menjadi tidak valid karena dasar pertimbangannya tidak mendukung keputusan itu. Alasannya bukan alasan yang menciptakan itu, sehingga penciptaannya menjadi tidak valid. Karena itu, dalam bahasa hukum, tidak punya kekuatan hukum," kata Rasji.
Rasji menegaskan surat keputusan yang didasari atas dasar pertimbangan yang tidak valid seharusnya batal demi hukum.
"Mestinya batal demi hukum karena syarat konstatasi fakta tidak digunakan," kata Rasji. (Pon)