Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 21 menit lalu
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Jumat (18/9).

Baca juga:

Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Anang menjelaskan, berkas perkara kasus yang menjerat Febrie telah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu.

Setelah pelimpahan tahap 2, penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Penahanan Febrie Jadi Kewenangan Penuntut Umum

Anang menyebut kewenangan terkait penahanan Febrie kini berada di tangan penuntut umum.

"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK)," ujar Anang.

Dengan pelimpahan tersebut, penuntut umum selanjutnya akan menyiapkan dakwaan dan administrasi perkara sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Tipikor.

Baca juga:

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam

Pasal Pemerasan Jadi Tindak Pidana Asal TPPU

Anang mengatakan pasal pemerasan masuk ke dalam surat dakwaan sebagai tindak pidana asal TPPU.

Selain itu, seluruh barang bukti, termasuk sejumlah emas yang disita penyidik, juga telah diserahterimakan secara administratif.

"Itu otomatis tindak pidana asalnya (TPA) ya, masuk ke dalam tindak pidana korupsi juga. Nanti di materi itu kan sudah masuk materi pokok perkara. Kalau sudah dilimpah, sudah ditetapkan hari sidang, sudah ditunjuk majelis hakimnya, kita ikuti saja," ujar Anang. (Knu)

#Febrie Adriansyah #TPPU #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 21 menit lalu
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Bagikan