MerahPutih.com - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Jumat (18/9).
Baca juga:
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Anang menjelaskan, berkas perkara kasus yang menjerat Febrie telah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu.
Setelah pelimpahan tahap 2, penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Penahanan Febrie Jadi Kewenangan Penuntut Umum
Anang menyebut kewenangan terkait penahanan Febrie kini berada di tangan penuntut umum.
"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK)," ujar Anang.
Dengan pelimpahan tersebut, penuntut umum selanjutnya akan menyiapkan dakwaan dan administrasi perkara sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Tipikor.
Baca juga:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Pasal Pemerasan Jadi Tindak Pidana Asal TPPU
Anang mengatakan pasal pemerasan masuk ke dalam surat dakwaan sebagai tindak pidana asal TPPU.
Selain itu, seluruh barang bukti, termasuk sejumlah emas yang disita penyidik, juga telah diserahterimakan secara administratif.
"Itu otomatis tindak pidana asalnya (TPA) ya, masuk ke dalam tindak pidana korupsi juga. Nanti di materi itu kan sudah masuk materi pokok perkara. Kalau sudah dilimpah, sudah ditetapkan hari sidang, sudah ditunjuk majelis hakimnya, kita ikuti saja," ujar Anang. (Knu)