KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari

Bebizie menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dok. Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati atau Bebizie (BBZ) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan terhadap Bebizie dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9). Pemanggilan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan pada 13 Agustus 2026.

Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BBZ,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Meski demikian, berdasarkan data yang dimiliki KPK, nama Bebizie belum tercantum dalam daftar kehadiran saksi untuk pemeriksaan pada Kamis tersebut. Laporan pada hari yang sama juga menyebut Bebizie belum hadir di Gedung Merah Putih KPK hingga siang hari.

Pemeriksaan Bebizie Berkaitan dengan Perkara Rita Widyasari

Pemeriksaan terhadap Bebizie menjadi bagian dari proses penyidikan KPK dalam perkara yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

Pada pemeriksaan sebelumnya, 13 Agustus 2026, Bebizie diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bebizie sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka Rita Widyasari.

Baca juga:

Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari

Berawal dari Perkara Gratifikasi Rita Widyasari

Kasus yang dikembangkan KPK tersebut bermula pada 28 September 2017 ketika lembaga antirasuah menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.

Pada perkara awal tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Lokasi perkebunan tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian diperluas oleh KPK. Pada 16 Januari 2018, Rita bersama Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:

Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi

KPK Dalami Aliran Dana dari Batu Bara

Perkembangan perkara berlanjut pada 19 Februari 2025. KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.

Setahun berselang, tepatnya 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca juga:

Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS

Penyidikan Masih Berjalan

Pemanggilan Bebizie menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih dilakukan KPK untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus yang dikembangkan dari perkara Rita Widyasari.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bebizie diketahui diperiksa selama sekitar tujuh jam dan penyidik antara lain mendalami dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti, salah satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut. (Far)

#Bebizie #KPK #Rita Widyasari #TPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan