MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati atau Bebizie (BBZ) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan terhadap Bebizie dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9). Pemanggilan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan pada 13 Agustus 2026.
Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BBZ,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski demikian, berdasarkan data yang dimiliki KPK, nama Bebizie belum tercantum dalam daftar kehadiran saksi untuk pemeriksaan pada Kamis tersebut. Laporan pada hari yang sama juga menyebut Bebizie belum hadir di Gedung Merah Putih KPK hingga siang hari.
Pemeriksaan Bebizie Berkaitan dengan Perkara Rita Widyasari
Pemeriksaan terhadap Bebizie menjadi bagian dari proses penyidikan KPK dalam perkara yang berkaitan dengan Rita Widyasari.
Pada pemeriksaan sebelumnya, 13 Agustus 2026, Bebizie diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bebizie sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka Rita Widyasari.
Baca juga:
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Berawal dari Perkara Gratifikasi Rita Widyasari
Kasus yang dikembangkan KPK tersebut bermula pada 28 September 2017 ketika lembaga antirasuah menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.
Pada perkara awal tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Lokasi perkebunan tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian diperluas oleh KPK. Pada 16 Januari 2018, Rita bersama Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
KPK Dalami Aliran Dana dari Batu Bara
Perkembangan perkara berlanjut pada 19 Februari 2025. KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.
Setahun berselang, tepatnya 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Baca juga:
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
Penyidikan Masih Berjalan
Pemanggilan Bebizie menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih dilakukan KPK untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus yang dikembangkan dari perkara Rita Widyasari.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bebizie diketahui diperiksa selama sekitar tujuh jam dan penyidik antara lain mendalami dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti, salah satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut. (Far)