MerahPutih.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah (FA), mengeklaim pihaknya selama menjabat telah menangani sejumlah perkara besar.
Namun, Febrie mengaku justru terseret dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan Febrie seusai menjalani pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9).
Semua perkara besar kita ambil. Namun, akhirnya, justru kita yang digergaji,
Febrie Adriansyah.
Singgung Capaian Jampidsus
Menurut Febrie, jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung telah mencatat sejumlah capaian, termasuk melalui kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dia juga menyebut jajaran Gedung Bundar Jampidsus Kejagung memiliki basis data mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan berbagai perkara besar.
“Kita semua tahu siapa yang terlibat pada perkara-perkara besar, dan saya yakin junior saya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di gedung Bundar,” ujarnya.
Berharap Hakim Objektif
Febrie berharap majelis hakim yang menangani perkaranya dapat melihat kasus tersebut secara objektif.
Dia juga meminta agar seluruh barang bukti yang dikaitkan dengannya dapat dijelaskan secara rinci dalam proses persidangan.
Baca juga:
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Perkara Segera Masuk Persidangan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjalani tahap II berupa penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tahap tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses berikutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjalani persidangan. (Knu)