MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset mewah milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Baca juga:
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Aset yang disita di antaranya atas nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 8,43 miliar.
Aset yang disita berasal dari tersangka DH, yang merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, Wakil Kepala BGN bidang Operasional Pemenuhan Gizi SS, serta pihak swasta berinisial AYS,
kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangan yang diterima Sabtu (5/9).

3 tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya. (ANTARA)
Aset Mewah: Rolex, Mobil, dan Uang Tunai
Dari tersangka DH, penyidik menyita aset senilai Rp 8,436 miliar. Barang yang diamankan antara lain jam tangan Rolex model 52509 senilai Rp 300 juta, Toyota Innova Zenix hitam, serta uang tunai berbagai mata uang yang ditemukan di cash box biru.
Selain itu, uang dalam jumlah besar juga ditemukan di sejumlah kendaraan di Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Dari Suzuki Carry Pickup putih ditemukan USD 240.000, dari Honda WRV merah ditemukan USD 20.000 dan Rp 9,94 juta, serta dari Toyota Avanza putih disita Rp 24,5 juta. Penyidik juga mengamankan uang tunai lainnya sebesar Rp 540,2 juta dari DH.
Baca juga:
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Permata Mewah Milik Eks Wakil Kepala BGN
Sementara dari tersangka Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya alias SS, penyidik menyita jam tangan Bell & Ross, serta perhiasan dan batu permata mewah.
di antaranya cincin dengan natural blue sapphire, natural ruby, dan natural hessonite lengkap dengan dokumen identifikasi.
Dari AYS, penyidik menyita dua mobil mewah: BMW 740 LI AT tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T tahun 2019, serta uang asing berupa USD 8.658 dan SGD 1.800.
Kejagung memastikan seluruh barang bukti dan aset tersebut telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset yang disita nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi MBG. (Pon)