Merahputih.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin menjalani pemeriksaan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka. Penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa 74 kilogram emas serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Polri, termasuk dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, serta penanganan perkara PT Asabri. (Foto: MP/Didik Setiawan).