MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pihak swasta, PT Summarecon Tbk pada Kamis (17/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung penyidikan.
Dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan kemarin, tim melakukan penyegelan dan hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
kata Budi, Kamis (17/9)
Adapun, tiga ruangan utama yang disasar penyidik adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Penggeledahan juga dilakukan di beberapa direktorat terkait.
Budi menambahkan, bahwa penggeledahan intensif ini dilakukan karena adanya indikasi penerimaan uang bernilai besar di luar kasus dugaan suap PT Summarecon Tbk.
Baca juga:
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
"Penyidik secara intensif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti. Dugaannya, selain suap oleh PT Summarecon, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah cukup besar yang diamankan," tambah Budi.
Ia juga menegaskan, KPK akan menelisik seluruh jenis layanan di Kementerian ATR/BPN. Dari hasil pemetaan pencegahan KPK, ada sekitar 57 jenis layanan pertanahan yang kini menjadi fokus perhatian tim penyidik. (Far)