MERAHPUTIH.COM - PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (18/9) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penggeledahan menyasar pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Jakarta Timur.
Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan. Penyidik juga menelusuri keterkaitan antara pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam konstruksi kasus.
Baca juga:
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses tersebut masih berlangsung.
Penggeledahan terhadap pihak swasta ini dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (17/9). Salah satu lokasi yang diperiksa yakni ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK memeriksa tiga ruangan yang tersebar di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni ruangan di lantai tiga, lantai enam, serta ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).(Far)
Baca juga:
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi