KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi

Gedung KPK. (Foto: dok/kpk)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya aliran uang dari korporasi.

"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9).

Baca juga:

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya

KPK Telusuri Aliran Dana Perusahaan

Taufik menjelaskan, fakta yang ditemukan sejauh ini menunjukkan adanya individu yang mengurus kepentingan atas nama Summarecon.

Namun, penyidik masih akan menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan penggunaan rekening perusahaan dalam perkara tersebut.

Menurut Taufik, apabila nantinya ditemukan dana perusahaan digunakan untuk kepentingan pengurusan perkara dan korporasi memperoleh manfaat, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi.

Tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan,

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menduga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menyerahkan uang Rp 1,5 miliar melalui pihak perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK mengungkap permintaan awal untuk pengurusan tersebut mencapai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon diduga hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Selanjutnya, Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Baca juga:

KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak Summarecon, perantara, serta pihak swasta lainnya.

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Suglyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka tersebut.

Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. (Pon)

#KPK #Kasus Suap #Kementerian ATR/BPN # PT Summarecon Agung Tbk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB. Pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
KPK Beberkan Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid Terima Rp 1,5 Miliar dari Bos Summarecon
KPK membeberkan aliran suap Rp1,5 miliar dari Presdir Summarecon ke Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Simak kronologi lengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 16 September 2026
KPK Beberkan Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid Terima Rp 1,5 Miliar dari Bos Summarecon
Indonesia
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Ia meniti langkah melalui sejumlah sayap organisasi kepemudaan partai, di antaranya Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Indonesia
Bongkar Skandal ATR/BPN, KPK Duga 4 Tersangka Anggota Ring 1 Menteri Nusron Wahid
KPK menduga 4 dari 8 tersangka suap HGB Summarecon di BPN Bogor adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Simak rincian perannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Bongkar Skandal ATR/BPN, KPK Duga 4 Tersangka Anggota Ring 1 Menteri Nusron Wahid
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Peugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 Miliar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Indonesia
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
KPK resmi menahan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dan 4 tersangka lain kasus OTT suap HGB BPN Bogor. Cek detail rompi tahanan dan daftar namanya!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
Bagikan