Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya

KPK Resmi Tetapkan 8 Tersangka dari OTT BPN, Termasuk Fahd A Rafiq

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, Fahd terseret perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersangka tersebut menjadi kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memaksimalkan proses pemidanaan terhadap Fahd dalam perkara tersebut.

Baca juga:

Presdir Summarecon Hingga Fahd Arafiq Golkar Kena OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Soroti Riwayat Hukum Fahd

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan riwayat Fahd sebagai orang yang pernah dipidana dalam perkara korupsi dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum kali ini.

"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap Saudara Fahd yang sudah ketiga kalinya ini," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Taufik menjelaskan, secara hukum, status residivis dapat menjadi faktor yang memengaruhi beratnya hukuman apabila seseorang kembali melakukan tindak pidana.

Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat (hukumannya) dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu,

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Fahd Terseret Kasus HGB ATR/BPN

Kasus terbaru yang menjerat Fahd berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Fahd ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara tersebut.

KPK menduga Fahd bersama Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang yang diduga sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menyebut Fahd sebagai salah satu pihak yang diduga menerima suap dan/atau gratifikasi dalam perkara tersebut.

Baca juga:

Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK

Tiga Kali Terseret Perkara Korupsi

Sebelum kembali berurusan dengan KPK dalam kasus HGB ATR/BPN, Fahd pernah terseret kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011.

Setelah itu, Fahd menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.

Dalam perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman penjara pada 2017.

Kini, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut perkara ini menjadi kali ketiga Fahd tersangkut kasus korupsi.

Baca juga:

KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Delapan Orang Jadi Tersangka

Selain Fahd, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.

Mereka yakni Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK kemudian menahan delapan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. (Pon)

#Fahd El Fouz A Rafiq #Kementerian ATR/BPN #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB. Pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Ia meniti langkah melalui sejumlah sayap organisasi kepemudaan partai, di antaranya Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Profil Fahd A Rafiq Berkali Kali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Kasus HGB Bogor
Indonesia
Bongkar Skandal ATR/BPN, KPK Duga 4 Tersangka Anggota Ring 1 Menteri Nusron Wahid
KPK menduga 4 dari 8 tersangka suap HGB Summarecon di BPN Bogor adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Simak rincian perannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Bongkar Skandal ATR/BPN, KPK Duga 4 Tersangka Anggota Ring 1 Menteri Nusron Wahid
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Peugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 Miliar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita
Indonesia
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
KPK resmi menahan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dan 4 tersangka lain kasus OTT suap HGB BPN Bogor. Cek detail rompi tahanan dan daftar namanya!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan 8 Tersangka dari OTT BPN, Termasuk Fahd A Rafiq
Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) BPN, Fahd A Rafiq berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
KPK Resmi Tetapkan 8 Tersangka dari OTT BPN, Termasuk Fahd A Rafiq
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Bagikan