MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan terkait penanganan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lembaga antirasuah menduga empat dari total delapan tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan orang kepercayaan dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
"Diduga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat pengumuman tersangka kasus pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9).
Baca juga:
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
Empat Figur Dekat Nusron Wahid yang Ditetapkan Tersangka
Kepada media, Achmad secara terbuka merinci identitas keempat tersangka yang diduga memiliki akses atau hubungan dekat dengan Menteri Nusron Wahid.
Mereka terdiri dari unsur mantan pejabat daerah, pengurus partai politik, hingga pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Keempat figur itu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), serta dua pihak swasta yakni Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).
ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

KPK Pamerkan Barang Bukti OTT BPN Bogor, Uang Senilai Rp106,3 Miliar Disita. (MP/Didik)
Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi Tersangka dari Swasta
Operasi senyap itu dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dilansir Antara, OTT menyasar praktik suap menyuap terkait penerbitan dokumen HGB kawasan properti milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga:
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Diluar empat nama tadi, KPK juga menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
Tersangka dari unsur swasta lainnya, Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta seorang bernama Rizal Pahlevi juga menyandang status yang sama. (*)