MerahPutih.com - KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Kedua tersangka baru yang diumumkan tim penyidik adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto serta mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong, B. Daditama.
Baca juga:
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Pemeriksaan Tersangka dan Pengadaan Barang Jasa
Kepada media, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyidik telah memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka di mana penyidik mendalami Eko Yusanto terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta dugaan pemberian uang kepada Bupati Rejang Lebong,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Khusus pemeriksaan terhadap Politikus PAN B. Daditama, yang juga bertindak sebagai Tenaga Ahli RPJMD Rejang Lebong terpaksa ditunda sementara waktu karena yang bersangkutan tidak didampingi tim penasihat hukum.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Bupati Rejang Lebong hingga Kadis PUPR, Sita Uang Rp 1 Miliar
Tersangka Baru Rentetan Kasus OTT Bupati Fikri Thobari
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat tersangka lainnya.
Dalam rangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu terkait penyidikan Pemkot Bengkulu, KPK sebelumnya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman
Baca juga:
PAN Minta Maaf Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Bukan Cerminan Partai
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas aliran dana suap pengadaan alat kesehatan, pengelolaan limbah, serta proyek pekerjaan umum di wilayah Bengkulu guna menyeret seluruh pihak yang terlibat ke proses peradilan.