MERAHPUTIH.COM - OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor membawa sejumlah nama dari berbagai latar belakang. Salah satunya yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, yang turut ditangkap dalam operasi tersebut.
Kabar mengenai keterlibatan Adrianto dalam OTT KPK kemudian dikonfirmasi langsung oleh juru bicara lembaga antirasuah. Saat dimintai keterangan oleh wartawan pada Selasa (15/9), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan petinggi perusahaan properti tersebut termasuk dalam pihak yang terjaring.
"Benar (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ikut terjaring OTT)," kata Budi saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (15/9).
Adrianto bukan satu-satunya pihak yang ditangkap. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di antara nama yang ikut ditangkap terdapat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Baca juga:
Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Ada Dugaan Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Baru
Selain itu, KPK juga menangkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang Tardi. Penangkapan sejumlah pejabat tersebut membuat OTT di BPN Kabupaten Bogor menjadi perhatian. Hal itu mengingat pihak yang diperiksa tidak hanya berasal dari satu tingkatan, tetapi mencakup pejabat di lingkungan kementerian hingga kepala kantor pertanahan di sejumlah wilayah.
"Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelas Budi.
Meski telah ditangkap, 17 orang tersebut belum secara otomatis berstatus sebagai tersangka. KPK masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.
Untuk sementara, seluruh pihak yang ditangkap masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum mereka. Dalam kurun waktu tersebut, lembaga antirasuah akan menentukan siapa saja yang akan diproses lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.(far)
Baca juga:
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK