Merahputih.com - Peugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 Miliar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar. “Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Taufik menyebut sitaan uang tersebut merupakan salah satu yang terbesar dalam pengungkapan perkara melalui OTT oleh KPK.
Selain uang tunai Rp106,3 miliar, KPK turut menyita uang dari sejumlah lokasi milik pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Rinciannya, uang tunai sebesar Rp896 juta ditemukan di rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), Rp8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta; Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta. KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: MP/Didik Setiawan).