MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyatakan pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan menentukan perlu atau tidaknya memanggil Nusron berdasarkan perkembangan kasus.
"Apakah nanti saudara NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan, apakah dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Taufik memastikan hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Nusron.
Untuk saudara NW, apakah diperiksa? Saya pastikan sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Keterangan KPK tersebut disampaikan sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Baca juga:
KPK Beberkan Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid Terima Rp 1,5 Miliar dari Bos Summarecon
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.
KPK sebelumnya menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
Baca juga:
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
KPK telah menahan delapan tersangka tersebut. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.
Penahanan berlangsung mulai Selasa (15/9) hingga 4 Oktober 2026.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan HGB.
KPK masih mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Penyidik akan melihat perkembangan kasus untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kebutuhan memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangan. (Pon)