Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid/ dok Kementian ATR/BPN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menyatakan pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan menentukan perlu atau tidaknya memanggil Nusron berdasarkan perkembangan kasus.

"Apakah nanti saudara NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan, apakah dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Taufik memastikan hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Nusron.

Untuk saudara NW, apakah diperiksa? Saya pastikan sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Keterangan KPK tersebut disampaikan sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Baca juga:

KPK Beberkan Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid Terima Rp 1,5 Miliar dari Bos Summarecon

Delapan Orang Jadi Tersangka

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.

KPK sebelumnya menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Baca juga:

KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

KPK telah menahan delapan tersangka tersebut. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.

Penahanan berlangsung mulai Selasa (15/9) hingga 4 Oktober 2026.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan HGB.

KPK masih mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Penyidik akan melihat perkembangan kasus untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kebutuhan memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangan. (Pon)

#Nusron Wahid #KPK # PT Summarecon Agung Tbk #Menteri ATR/BPN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Indonesia
UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron akan Bentuk Badan Khusus Penanganan Konflik
Nusron Wahid mengatakan pihaknya masih melakukan simulasi mengenai lembaga dan direktorat yang akan dilebur ke dalam badan baru tersebut. 

Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron akan Bentuk Badan Khusus Penanganan Konflik
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Indonesia
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
KPK bongkar modus kertas HVS Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang patok fee 10% di tiap proyek PBJ. Simak kronologinya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
Bagikan