MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan transaksi gelap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lembaga antirasuah mengungkap adanya penerimaan uang tunai Rp 1,5 miliar oleh tersangka Erwin, selaku orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Aliran uang itu bermula dari komunikasi intensif antara pihak perantara PT Summarecon Agung Tbk dengan Erwin untuk meloloskan pembukaan blokir sertifikat serta pemecahan HGB yang sebelumnya terganjal masalah sengketa lahan.
Baca juga:
Bongkar Skandal ATR/BPN, KPK Duga 4 Tersangka Anggota Ring 1 Menteri Nusron Wahid
Penyidik menemukan transaksi penyerahan uang secara bertahap yang melibatkan tersangka Kepala Kantah Kab. Bogor I Sontang Coin Manurung
SON (Sontang) melalui ERW (Erwin) meminta fee dengan kode 'dua' dan diduga sejumlah Rp 2 M (miliar), artinya 'dua' itu Rp 2 M,
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Presdir Summarecon Tawar Uang Pelicin dari Rp 2 M ke Rp 1,5 M
Menurut Taufik, angka Rp 2 miliar yang dipatok Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, melalui Erwin pada awal Agustus 2026 itu sempat ditawar pihak Summarecon.
Taufik menjelaskan tersangka Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, akhirnya sepakat hanya menyanggupi alokasi dana pelicin sebesar Rp1,5 miliar.
Uang haram Rp1,5 miliar itu kemudian diserahkan oleh perantara Summarecon kepada Erwin pada tanggal 27 Agustus 2026 sebelum akhirnya dipecah kembali ke sejumlah pihak.
Jadi, sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026, dan Erwin kemudian menyerahkan uang Rp 200 juta dari total Rp1,5 miliar yang diterimanya kepada Sontang Coin di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan,
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
Baca juga:
Pakai Rompi Oranye 201, Presdir Summarecon Adrianto Digiring Masuk Mobil Tahanan KPK
4 dari 8 Tersangka Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid
Pengungkapan skandal besar ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindakan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9).
Sehari setelahnya dilansir Antara, KPK menetapkan delapan orang tersangka, terdiri dari jajaran pejabat kementerian, pihak korporasi, hingga empat figur yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan menteri.
Tersangka dari unsur pejabat dan swasta meliputi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kab. Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lain yang diduga lingkaran dalam Menteri ATR/BPN mencakup eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. (*)