MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali tidak datang memenuhi pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan pertanahan yang tengah diusut KPK.
Baca juga:
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
Panggilan Pertama Alasan Tabrakan Agenda, Kedua Tanpa Kabar
Panggilan Kamis (15/10) kemarin merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nusron juga tidak hadir pada Rabu (7/10) lalu dengan alasan waktunya tabrakan dengan agenda internal kementerian. Namun, untuk absennya panggilan kedua ini politikus Golkar itu disebut mangkir oleh KPK
Kepada media dikutip, Jumat (16/10), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kementerian maupun Nusron Wahid belum memberikan konfirmasi resmi atau alasan pasti terkait ketidakhadirannya pada pemanggilan kedua ini.
Hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Baca juga:
Nusron Wahid Tidak Datang Pemeriksaan Pakai Alasan Ada Tabrakan Agenda, KPK Beri Ultimatum
Potensi Nusron Wahid Melarikan Diri dan Upaya Jemput Paksa
Ketika ditanya terkait potensi Nusron melarikan diri, KPK meyakini Nusron merupakan warga negara dan pejabat publik yang akan memenuhi kewajibannya dalam memberikan keterangan terkait perkara korupsi di kementeriannya ini.
"Kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tutur Budi.
Baca juga:
KPK Beberkan Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid Terima Rp 1,5 Miliar dari Bos Summarecon
Meski begitu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya penjemputan paksa jika Nusron tetap mangkir panggilan pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, tim penyidik masih mengkaji proses prosedural upaya jemput paksa.
"Ini (jemput paksa) masih dalam proses pertimbangan oleh penyidik, nanti langkah penyidik seperti apa, pasti kami akan sampaikan update-nya," tandas Jubir KPK itu.
Sitaan Rp 106,3 Miliar dan Gurita Delapan Tersangka
Dalam pengusutan skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka utama.
Para tersangka antara lain Dirjen PPTR Lampri, Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta politikus Golkar Fahd El Fouz.
Penyidik KPK juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp 106,3 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang tersimpan di dalam 20 koper, kardus, serta kotak penyimpanan. (*)