Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas

KPK sita Harley-Davidson dari rumah Silmy Karim. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel pada Jumat (4/9). Klasifikasi perkara yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel tercatat sebagai “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan”.

Silmy
Silmy Karim tersangka kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin (14/9) pukul 09.00 WIB dengan hakim Yuliana dan Panitera Pengganti Sri Gusliawatni.

Baca juga:

KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Eks Wamen Silmy ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022–2026. Dia ditahan bersama tujuh tersangka lain.

Tujuh tersangka lainnya itu Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025); Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal); Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal); Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025, Kakanim Jakarta Barat 2025–2026); Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS); serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:

Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi

Total Aset Disita Rp 150 Miliar

Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.

Dalam perkara ini, KPK menyita aset senilai sekitar Rp 150 miliar dari tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 17,5 miliar.

Dari rumah tersangka SK (Silmy Karim), penyidik mengamankan dua unit mobil sport, 10 unit motor mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan,

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.

Tak hanya kendaraan, komisi antirasuah juga menyita tumpukan uang rupiah serta valuta asing (valas) seperti Dolar AS, Euro, dan Yen Jepang yang diduga bersumber dari setoran haram izin tinggal sementara WNA. (*)

#Silmy Karim #Praperadilan #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan