MerahPutih.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat perintah penahanan terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permintaan tersebut menjadi salah satu petitum dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie.
Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail.
Minta Febrie Segera Dibebaskan
Tak hanya meminta penahanan dinyatakan tidak sah, Maqdir menyatakan tim kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan.
“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Permintaan pembebasan tersebut menjadi bagian dari rangkaian permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Baca juga:
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa Hukum Persoalkan Surat Perintah Penyidikan
Selain penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Baca juga:
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Tim hukum turut meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah.
“Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON. Membebankan biaya perkara menurut hukum,” kata Maqdir.
“Atau, Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujarnya menambahkan. (Pon)