MerahPutih.com - Sidang praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, terhadap KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/9).
Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, agenda sidang hari ini yakni pemanggilan KPK selaku termohon untuk kedua kalinya.
Panggilan Termohon yang ke-2.
demikian keterangan dalam SIPP PN Jaksel
Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (14/9). Saat itu, sidang ditunda karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir.
Permohonan Silmy terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Silmy mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca juga:
Silmu Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Silmy mendaftarkan permohonan tersebut pada Jumat (4/9/2026). Dalam SIPP PN Jaksel, jenis perkara itu tercatat sebagai "sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan".
Praperadilan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga:
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
KPK juga telah menyita aset yang berkaitan dengan perkara Silmy. Nilainya mencapai sekitar Rp 150 miliar.
Aset yang disita meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah, serta tanah dan bangunan. KPK masih mendalami asal-usul aset tersebut dan kemungkinan penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikannya.
Daftar Tersangka Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA di Indonesia
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar. (Pon)