Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka

Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum eks JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebut keterangan ahli yang dihadirkan pihak Polri dalam sidang praperadilan justru menguntungkan permohonan yang diajukan kliennya. Hal itu disampaikan Febri setelah sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8).


Febri mengatakan sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi mereka untuk mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.


“Jadi, meskipun ahli dihadirkan termohon, ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu atau justru menguntungkan permohonan yang kami ajukan,” kata Febri.


Salah satu poin yang dinilai paling menguntungkan yakni keterangan ahli mengenai prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP. Menurut Febri, ahli menegaskan aturan pidana yang paling baru atau paling meringankan wajib diterapkan sejak tahap penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka.


“Ahli tegas sekali mengatakan memilih peraturan, penerapan peraturan pidana yang paling baru atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan,” ujarnya.



Baca juga:

30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum


Febri mengatakan pihaknya menggunakan prinsip tersebut sebagai salah satu dasar untuk menyatakan penyidikan Febrie tidak sah. Menurut dia, Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU yang disebut sudah tidak berlaku masih digunakan dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka. “Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari pemohon,” kata Febri.


Selain itu, Febri juga menyebut ahli menerangkan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada calon tersangka menyampaikan klarifikasi dan menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dengan hak warga negara.


Poin lain yang disoroti yakni keterangan ahli mengenai alasan pembatalan penetapan tersangka dalam praperadilan. Febri menyebut alasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti.


Menurut Febri, salah satu alasan yang dapat menjadi pertimbangan hakim adalah tidak adanya surat pemberitahuan kepada tersangka dalam waktu paling lama satu hari setelah penetapan tersangka. “Kami tadi mencari di daftar bukti yang diajukan termohon, kami tidak menemukan ada surat tersebut. Nah, ini kan juga poin penting yang tentu saja akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.


Febri mengatakan seluruh poin tersebut akan dimasukkan dalam kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan. Ia berharap perkara Febrie tidak hanya menjadi persoalan bagi kliennya, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat penerapan due process of law dalam penanganan perkara pidana.


“Kalau sprindik-nya bermasalah, kalau penetapan tersangkanya bermasalah, maka tindak lanjut dari proses itu akan bermasalah secara hukum,” tutup Febri.(Pon)

Baca juga:

Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik

















#Febrie Adriansyah #Kasus Korupsi #Jampidsus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Bagikan