Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah

Soffi AmiraSoffi Amira - 1 jam, 14 menit lalu
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditahan kejagung. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, menyatakan tidak sah suatu penggeledahan dilakukan di lokasi di luar dari izin yang diberikan pengadilan.

Hal itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8).

Pada persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menangyakan mengenai adanya permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.

Baca juga:

Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Izin Penggeledahan

Namun, tim penyidik kemudian meminta izin ketua Pengadilan Bogor untuk melakukan penggeledahan di suatu rumah di Sentul, Bogor yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?

tanya Febri kepada Arif

Menjawab hal ini, Arif mengaku heran adanya surat izin penggeledahan yang dalam lokasinya disebut secara jelas, sementara surat permohonannya hanya disebut secara umum.

Arif meyakini, terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan izin penggeledahan tersebut.

Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya.

kata Arif

Febri pun mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Menjawab hal itu, Arif mengatakan, penggeledahan tersebut tidak sah. Hal ini lantaran penggeledahan dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," katanya.

Baca juga:

Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Dinilai Tidak Sah

Melalui izin penggeledahan dan surat penggeledahan yang tidak sah, Arif mengatakan, penggeledahan yang dilakukan aparat juga menjadi tidak sah.

Konsekuensinya, barang-barang yang disita menjadi tidak sah. Tak hanya itu, proses penyitaannya juga menjadi tidak sah dan barang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," katanya.

Diketahui, Febrie Adrianyah mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.

Gugatan ini, salah satunya terkait langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor. (Pon)

#Febrie Adriansyah #Gugatan Praperadilan #Jampidsus #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - 1 jam, 14 menit lalu
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Bagikan