MerahPutih.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, menyatakan tidak sah suatu penggeledahan dilakukan di lokasi di luar dari izin yang diberikan pengadilan.
Hal itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8).
Pada persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menangyakan mengenai adanya permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.
Baca juga:
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Izin Penggeledahan
Namun, tim penyidik kemudian meminta izin ketua Pengadilan Bogor untuk melakukan penggeledahan di suatu rumah di Sentul, Bogor yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?
tanya Febri kepada Arif
Menjawab hal ini, Arif mengaku heran adanya surat izin penggeledahan yang dalam lokasinya disebut secara jelas, sementara surat permohonannya hanya disebut secara umum.
Arif meyakini, terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan izin penggeledahan tersebut.
Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya.
kata Arif
Febri pun mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Menjawab hal itu, Arif mengatakan, penggeledahan tersebut tidak sah. Hal ini lantaran penggeledahan dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.
"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," katanya.
Baca juga:
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Dinilai Tidak Sah
Melalui izin penggeledahan dan surat penggeledahan yang tidak sah, Arif mengatakan, penggeledahan yang dilakukan aparat juga menjadi tidak sah.
Konsekuensinya, barang-barang yang disita menjadi tidak sah. Tak hanya itu, proses penyitaannya juga menjadi tidak sah dan barang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," katanya.
Diketahui, Febrie Adrianyah mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Gugatan ini, salah satunya terkait langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor. (Pon)