MerahPutih.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meluruskan informasi mengenai barang-barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan barang yang diminta kembali bukan emas maupun uang, melainkan barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.
Febri mengatakan terdapat sejumlah publikasi yang menurut tim kuasa hukum tidak tepat dalam menggambarkan permohonan mereka terkait barang hasil penyitaan.
“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Baca juga:
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Ada Dokumen Pribadi hingga Pigura Foto Keluarga
Menurut Febri, barang yang dimohonkan untuk dikembalikan kepada Febrie adalah barang-barang pribadi dan keluarga yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Di antaranya terdapat dokumen pribadi serta pigura foto keluarga.
Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,
Kuasa hukum Febrie Andrianyah, Febri Diansyah.
“Yang kedua ada pigura foto keluarga,” lanjut Febri.
Febri menegaskan permohonan tersebut tidak berkaitan dengan permintaan agar emas 74 kg maupun uang ratusan miliar rupiah yang turut disita dikembalikan kepada kliennya.
Fokus Gugatan pada Keabsahan Penggeledahan dan Penyitaan
Ia menyebut pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menurut Febri, fokus utama gugatan praperadilan adalah menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,
Kuasa hukum Febrie Andrianyah, Febri Diansyah.
Dengan demikian, tim kuasa hukum tidak mengajukan permohonan untuk mengembalikan seluruh barang yang telah disita dalam perkara tersebut.
Baca juga:
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Dokumen Pribadi Disebut Tak Berkaitan dengan Harta
Saat ditanya mengenai dokumen pribadi yang dimaksud, Febri menegaskan barang tersebut bukan dokumen yang berkaitan dengan harta atau kekayaan Febrie.
Namun, ia tidak merinci bentuk maupun isi dokumen tersebut dengan alasan sifatnya pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara.
“Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan gitu. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” pungkasnya. (Pon)