Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan

Kuasa hukum Febrie Andrianyah, Febri Diansyah. (Foto: Dok. Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meluruskan informasi mengenai barang-barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan barang yang diminta kembali bukan emas maupun uang, melainkan barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.

Febri mengatakan terdapat sejumlah publikasi yang menurut tim kuasa hukum tidak tepat dalam menggambarkan permohonan mereka terkait barang hasil penyitaan.

“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Baca juga:

Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum

Ada Dokumen Pribadi hingga Pigura Foto Keluarga

Menurut Febri, barang yang dimohonkan untuk dikembalikan kepada Febrie adalah barang-barang pribadi dan keluarga yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

Di antaranya terdapat dokumen pribadi serta pigura foto keluarga.

Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,

Kuasa hukum Febrie Andrianyah, Febri Diansyah.

“Yang kedua ada pigura foto keluarga,” lanjut Febri.

Febri menegaskan permohonan tersebut tidak berkaitan dengan permintaan agar emas 74 kg maupun uang ratusan miliar rupiah yang turut disita dikembalikan kepada kliennya.

Fokus Gugatan pada Keabsahan Penggeledahan dan Penyitaan

Ia menyebut pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menurut Febri, fokus utama gugatan praperadilan adalah menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,

Kuasa hukum Febrie Andrianyah, Febri Diansyah.

Dengan demikian, tim kuasa hukum tidak mengajukan permohonan untuk mengembalikan seluruh barang yang telah disita dalam perkara tersebut.

Baca juga:

Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat

Dokumen Pribadi Disebut Tak Berkaitan dengan Harta

Saat ditanya mengenai dokumen pribadi yang dimaksud, Febri menegaskan barang tersebut bukan dokumen yang berkaitan dengan harta atau kekayaan Febrie.

Namun, ia tidak merinci bentuk maupun isi dokumen tersebut dengan alasan sifatnya pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara.

“Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan gitu. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” pungkasnya. (Pon)

#Gugatan Praperadilan #Febrie Adriansyah #Febri Diansyah #Jampidsus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Sidang praperadilan eks Wamen Imipas, Silmy Karim, terhadap KPK kembali digelar di PN Jaksel, Senin (21/9).
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Bagikan