Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditahan kejagung. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8), berlangsung di tengah pengawalan dari elemen masyarakat.

Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Ummat (JMKU) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Jaksel, menuntut proses hukum yang independen dan menolak upaya pembelaan terhadap pihak yang mereka nilai terlibat korupsi.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh

JMKU Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Koordinator Aksi Hari Purwanto menyampaikan sejumlah tuntutan. Massa meminta hakim tunggal yang memimpin sidang, Richard Edwin Basoeki, untuk bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik.

Mereka juga secara tegas menolak gugatan praperadilan yang dinilai berpotensi menghambat penegakan hukum terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Baca juga:

30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum

Selain itu, JMKU menyerukan agar institusi Kejaksaan menjaga integritasnya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kami ingin memastikan hakim tetap netral, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum, bukan karena tekanan ataupun lobi politik.

ujar Hari Purwanto

Ia menegaskan, bahwa aksi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum.

“Kami tidak ingin hukum dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Keadilan harus berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca juga:

Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik

Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan

Sejumlah perwakilan massa, sekitar 20 orang, terlihat masuk ke dalam ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung.

Sebagai informasi, sidang praperadilan ini digelar menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

Mantan Jampidsus tersebut mengajukan dua gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. (knu)

#Febrie Adriansyah #Sidang Praperadilan #Jampidsus #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan praperadilan di PN Jaksel, minta hakim batalkan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan. Barang bukti diminta dikembalikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Indonesia
Praperadilan Perdana Digelar, Putusan MK Jadi Kartu As Kubu Tersangka Eks Jampidsus
Kuasa hukum menegaskan forum ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan konstruksi TPPU.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Praperadilan Perdana Digelar, Putusan MK Jadi Kartu As Kubu Tersangka Eks Jampidsus
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Makam ART Febrie Adriansyah Diekshumasi, Tim Forensik Periksa Jenazah hingga Sampel Tanah
Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas. Tim forensik memeriksa jenazah dan sampel lingkungan untuk mencari penyebab kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Makam ART Febrie Adriansyah Diekshumasi, Tim Forensik Periksa Jenazah hingga Sampel Tanah
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Mulai Dibongkar Jam 10, Profesor Hingga Dokter Forensik Turun Tangan Penggalian Makam ART Eks Jampidsus
Polisi mulai ekshumasi makam Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pukul 10.00 WIB di Banyumas.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Mulai Dibongkar Jam 10, Profesor Hingga Dokter Forensik Turun Tangan Penggalian Makam ART Eks Jampidsus
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Bagikan