MerahPutih.com – Sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8), berlangsung di tengah pengawalan dari elemen masyarakat.
Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Ummat (JMKU) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Jaksel, menuntut proses hukum yang independen dan menolak upaya pembelaan terhadap pihak yang mereka nilai terlibat korupsi.
Baca juga:
JMKU Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Koordinator Aksi Hari Purwanto menyampaikan sejumlah tuntutan. Massa meminta hakim tunggal yang memimpin sidang, Richard Edwin Basoeki, untuk bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik.
Mereka juga secara tegas menolak gugatan praperadilan yang dinilai berpotensi menghambat penegakan hukum terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Baca juga:
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Selain itu, JMKU menyerukan agar institusi Kejaksaan menjaga integritasnya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kami ingin memastikan hakim tetap netral, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum, bukan karena tekanan ataupun lobi politik.
ujar Hari Purwanto
Ia menegaskan, bahwa aksi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum.
“Kami tidak ingin hukum dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Keadilan harus berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Baca juga:
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan
Sejumlah perwakilan massa, sekitar 20 orang, terlihat masuk ke dalam ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Sebagai informasi, sidang praperadilan ini digelar menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Mantan Jampidsus tersebut mengajukan dua gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. (knu)