MerahPutih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya pada 2025-2026.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, Jumat (25/9), penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri, Robertus Yohanes De Deo.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Para ahli yang diperiksa meliputi ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintah daerah.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang TPPU serta KUHP.
Baca juga:
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Empat Peristiwa yang Didalami Penyidik
De Deo mengungkapkan terdapat empat peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Sitti Husniah Talenrang.
Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam perkara tersebut, tersangka disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Nilainya sekitar Rp 1 juta - Rp 1,5 juta per unit.
"Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," tutur De Deo.
Dugaan Permintaan Dana dari Pembukaan Gerai Indomaret
Peristiwa kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.
Dalam perkara ini, tersangka disebut bertemu dengan pihak Indomaret dan meminta mereka berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya.
Melalui HA, tersangka diduga meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota Hiace," ucap dia.
Baca juga:
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
Dugaan Permintaan Rumah dengan Diskon 70 Persen
Peristiwa ketiga berkaitan dengan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan pembangunan site plan Sakura 2.
Rumah tersebut diperoleh tersangka dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar seharga Rp 420 juta.
"Uang untuk pembayaran rumah itu sendiri berasal dari permintaan tersangka kepada PT API sebagai kick back atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,8 miliar," ungkap De Deo.
Dugaan Permintaan Dana Sponsorship Beautiful Malino
Peristiwa keempat berkaitan dengan sponsorship Beautiful Malino.
Dalam perkara ini, tersangka diduga meminta uang Rp 100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai berlangsung.
Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan berdasarkan arahan tersangka sebagai bagian dari proses perizinan. (Knu)