MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat penyamaran aset gratifikasi dengan menyita satu unit Toyota Innova Zenix dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Penyitaan kendaraan roda empat ini menjadi aksi ketiga tim penyidik antirasuah dalam melucuti deretan mobil mewah yang dikuasai sang legislator daerah tersebut.
Hari ini, Selasa, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari VLA,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (22/9).
Penyidik meyakini kuat mobil merupakan pemberian dari seorang pengusaha lokal berinisial EBS untuk Vinna Ledy.
"Mobil tersebut diduga pemberian dari EBS yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh DAA yang merupakan adik VLA," ungkap Budi.
Baca juga:
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Rekam Jejak Penyitaan Mobil Mewah VLA
-
10 Agustus 2026: Penyidik KPK mengamankan unit mobil pertama bermerek Mitsubishi dari tangan Vinna Ledy Anggraheni.
-
21 September 2026: Mobil Mercedes-Benz disita dari seorang rekan VLA yang berinisial RNS.
-
22 September 2026: Penyidik mengangkut Toyota Innova Zenix yang diduga hadiah pengusaha EBS atas nama adik VLA (DAA).
-
Target Berikutnya: Penyidik KPK masih mendalami dan melacak keberadaan unit Toyota Fortuner pemberian EBS untuk VLA.
Baca juga:
Pengusutan Skandal Suap dan Gurita Bupati Rejang Lebong
KPK mengungkapkan penyitaan aset ini menjadi bagian penting dari pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Provinsi Bengkulu lainnya.
Perkara ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 Maret 2026 yang menjerat lima tersangka utama, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Pada 20 Juli 2026, tim penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar terkait dugaan korupsi proyek alat kesehatan serta pengelolaan limbah.