Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah

Febri Diansyah, kuasa hukum tersangka eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ditemui usai sidang praperadilan perdana di PN Jaksel, Selasa (18/8). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Baca juga:

30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum

MERAHPUTIH.COM - TIM kuasa hukum eks JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok. Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar.

Untuk itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan tidak otomatis menghilangkan perkara pokok.

"Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan, perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," kata Febri seusai sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).

Dia mengatakan, kalaupun praperadilan tersebut dikabulkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah yakni prosedurnya. Dengan demikian, penegak hukum dapat memperbaiki prosedural penanganan perkara tersebut.

"Artinya kalau putusan praperadilan nanti ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya seperti itu. Sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait dengan penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," katanya.

Baca juga:

Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri



Febri mengatakan pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah. Lebih daripada itu, gugaran praperadilan ini menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum. "Ini sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," katanya.

Febri menilai persoalan tersebut menjadi penting. Hal ini mengingat seorang JAM-Pidsus seperti Febrie Adriansyah sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan. Potensi persoalan serupa dapat menimpa warga negara lainnya. "Kalau seorang JAM-Pidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," ujar Febri.

"Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," sambungnya.

Menurut Febri, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana. Namun, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Penegakan hukum seperti apa yang kita harapkan kalau cara menegakkan hukumnya melanggar aturan, melanggar konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan di internal. Itulah yang kami harapkan praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini juga ikhtiar kita bersama untuk mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan," tegasnya.

Febri berharap hakim tunggal PN Jaksel dapat melihat dengan jernih gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya. Dikatakan, putusan praperadilan ini dapat menjadi preseden dalam memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan.

"Dan harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," katanya.

Febrie menegaskan menghormati apa pun putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8/2026). Namun, Febri berharap hakim tunggal PN Jaksel dapat melihat secara jernih dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan pihaknya.

"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," katanya.

Dalam persidangan hari ini, tim advokat Febrie telah menyerahkan simpulan kepada hakim tunggal PN Jaksel. Dalam simpulannya, tim advokat Febrie Adriansyah menemukan 30 pelanggaran prosedural hukum dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Tak hanya itu, tim advokat juga menemukan adanya 40 aturan yang dilanggar oleh Kejagung dan Polri dalam penanganan perkara tersebut.

Febri mengatakan pihaknya tidak hanya menyerahkan dokumen simpulan, tetapi juga transkrip persidangan dari awal hingga akhir serta matriks pembuktian.

"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri seusai persidangan.

Dikatakan, 40 ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.

Febri memerinci, terdapat satu bagian dalam konstitusi yang dinilai dilanggar, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU.

"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," katanya.

Selain itu, pihaknya menyebut terdapat empat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), peraturan kapolri, dan peraturan jaksa agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie.

Tak hanya itu, Febri mengatakan, dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, tim advokat Febrie Adriansyah menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," tutup Febri.(pon)














#Jampidsus #Febrie Adriansyah #TPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
13 hari sejak ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas, hasil laboratorium forensik belum keluar. Polisi menunggu pemeriksaan racun dan sudah memeriksa 27 saksi.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Bagikan