Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditahan kejagung. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Jasman Panjaitan, menyebut Febrie Adriansyah sebagai sosok yang jujur dan patuh terhadap pimpinan.

Hal itu disampaikan Jasman saat memberikan keterangan dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Baca juga:

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah

Eks Dirdik Jampidsus Pernah Bekerja bersama Febrie Adriansyah

Jasman mengatakan, bahwa dirinya mengenal Febrie cukup dekat karena pernah menjadi atasannya ketika Febrie masih bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.

Pemohon ini adalah staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan.

ujar Jasman dalam persidangan

Menurut Jasman, dirinya bekerja bersama Febrie selama lebih dari dua tahun hingga hampir tiga tahun. Setelah itu, Jasman berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Jasman pun kembali ke Kejagung dan menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), hingga Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas selama sekitar 2,5 tahun.

Baca juga:

JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Ia pensiun pada 2016 dan mengajar tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

Saat persidangan, Jasman juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan.

Ia menerangkan, laporan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan.

Penetapan Tersangka Harus Dilakukan Melalui Ekspose

Setelah itu, Direktur Penyidikan menetapkan jadwal ekspose untuk membahas dugaan tindak pidana yang akan disidik.

Menurut Jasman, ekspose merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung.

Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose.

tambah Jasman

Apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa yang akan melakukan penyidikan.

Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan, proses berlanjut pada penentuan calon tersangka apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan

Jasman menegaskan, penetapan tersangka juga harus melalui ekspose. Menurut dia, pada masa dirinya menjabat, nama seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum terdapat keterangan saksi dan bukti yang mendukung.

“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, ekspose penetapan tersangka dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi.

Setelah penetapan tersangka, proses penyidikan berlanjut hingga pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Jasman juga menyebutkan, mekanisme tersebut merupakan pengalaman yang ia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan. Ia menyebut sistem kerja di institusi tersebut ketika itu berjalan dalam pola satu komando.

“Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, nggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pengalamannya, jaksa bekerja berdasarkan komando pimpinan melalui forum ekspose.

“Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose,” kata Jasman. (Pon)

#Febrie Adriansyah #Jampidsus #Sidang Praperadilan #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
setiap ada upaya untuk melawan penyelundupan dan memberantas semua praktik kecurangan, selalu ada perlawanan yang ditujukan kepada aparat dan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
Indonesia
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Dengan aksi penyelamatan itu, maka negara berhasil mencegah kerugian sekitar Rp 400 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai bantuan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp 846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Ini Klaim Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Bagikan