MerahPutih.com - Eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Jasman Panjaitan, menyebut Febrie Adriansyah sebagai sosok yang jujur dan patuh terhadap pimpinan.
Hal itu disampaikan Jasman saat memberikan keterangan dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Baca juga:
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Eks Dirdik Jampidsus Pernah Bekerja bersama Febrie Adriansyah
Jasman mengatakan, bahwa dirinya mengenal Febrie cukup dekat karena pernah menjadi atasannya ketika Febrie masih bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.
Pemohon ini adalah staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan.
ujar Jasman dalam persidangan
Menurut Jasman, dirinya bekerja bersama Febrie selama lebih dari dua tahun hingga hampir tiga tahun. Setelah itu, Jasman berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Jasman pun kembali ke Kejagung dan menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), hingga Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas selama sekitar 2,5 tahun.
Baca juga:
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Ia pensiun pada 2016 dan mengajar tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Saat persidangan, Jasman juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan.
Ia menerangkan, laporan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan.
Penetapan Tersangka Harus Dilakukan Melalui Ekspose
Setelah itu, Direktur Penyidikan menetapkan jadwal ekspose untuk membahas dugaan tindak pidana yang akan disidik.
Menurut Jasman, ekspose merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung.
Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose.
tambah Jasman
Apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa yang akan melakukan penyidikan.
Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan, proses berlanjut pada penentuan calon tersangka apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Jasman menegaskan, penetapan tersangka juga harus melalui ekspose. Menurut dia, pada masa dirinya menjabat, nama seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum terdapat keterangan saksi dan bukti yang mendukung.
“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, ekspose penetapan tersangka dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi.
Setelah penetapan tersangka, proses penyidikan berlanjut hingga pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Jasman juga menyebutkan, mekanisme tersebut merupakan pengalaman yang ia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan. Ia menyebut sistem kerja di institusi tersebut ketika itu berjalan dalam pola satu komando.
“Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, nggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pengalamannya, jaksa bekerja berdasarkan komando pimpinan melalui forum ekspose.
“Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose,” kata Jasman. (Pon)