MerahPutih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Permintaan tersebut disampaikan Polri dalam sidang jawaban atas permohonan praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Polri menilai sejumlah dalil yang diajukan Febrie telah masuk ke pokok perkara. Menurut Polri, persoalan tersebut berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.
“Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi,” ujar pihak Polri dalam persidangan.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Febrie Persoalkan Surat Penyidikan dan Penggeledahan
Febrie sebelumnya mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie menilai surat tersebut tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.
Selain itu, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Surat tersebut menjadi dasar penggeledahan rumah keluarga Febrie di Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu malam, 8 Juli 2026, hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026.
Pihak Febrie menilai penggeledahan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga:
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Polri Sebut Hakim Praperadilan Tak Bisa Masuk Pokok Perkara
Polri membantah seluruh dalil tersebut. Dalam jawabannya, Polri menyatakan hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke pokok perkara.
Polri menilai hakim praperadilan juga tidak berwenang menentukan asal-usul aset maupun menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dan TPPU.
Menurut Polri, seluruh tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
Tindakan tersebut meliputi penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri.
Karena itu, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan Febrie.
Patut untuk ditolak secara seluruh atau setidak-tidaknya bertentangan menurut hukum,
Kortastipidkor Polri.
Diketahui, praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang tersebut diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. (Pon)