Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditahan kejagung. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Permintaan tersebut disampaikan Polri dalam sidang jawaban atas permohonan praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Polri menilai sejumlah dalil yang diajukan Febrie telah masuk ke pokok perkara. Menurut Polri, persoalan tersebut berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

“Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi,” ujar pihak Polri dalam persidangan.

Baca juga:

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya

Febrie Persoalkan Surat Penyidikan dan Penggeledahan

Febrie sebelumnya mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Kuasa hukum Febrie menilai surat tersebut tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.

Selain itu, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.

Surat tersebut menjadi dasar penggeledahan rumah keluarga Febrie di Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan berlangsung pada Rabu malam, 8 Juli 2026, hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026.

Pihak Febrie menilai penggeledahan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga:

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK

Polri Sebut Hakim Praperadilan Tak Bisa Masuk Pokok Perkara

Polri membantah seluruh dalil tersebut. Dalam jawabannya, Polri menyatakan hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke pokok perkara.

Polri menilai hakim praperadilan juga tidak berwenang menentukan asal-usul aset maupun menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dan TPPU.

Menurut Polri, seluruh tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Tindakan tersebut meliputi penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri.

Karena itu, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan Febrie.

Patut untuk ditolak secara seluruh atau setidak-tidaknya bertentangan menurut hukum,

Kortastipidkor Polri.

Diketahui, praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang tersebut diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. (Pon)

#Febrie Adriansyah #Praperadilan #Kortas Tipidkor #Polri #TPPU #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Polri raih Rekor MURI penanaman bawang putih serentak di lahan 279,53 hektare. Melibatkan 2.174 petani.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Indonesia
3.500 Paket Sembako dan 17,5 Ton Beras Dikirim untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Polri menyiapkan bantuan untuk warga terdampak gempa di Pulau Flores. Sebanyak 17,5 ton beras, 3.500 paket sembako dan bantuan lainnya dikirim.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
3.500 Paket Sembako dan 17,5 Ton Beras Dikirim untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Bagikan