JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditahan kejagung. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon (Kepolisian) ini berlangsung di tengah pengawalan massa dari Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat (JMKU) yang secara tegas mendesak Hakim Tunggal Richards Edwin Basuki untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.

Baca juga:

Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum

JMKU Sampaikan Sejumlah Tuntutan dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Koordinator aksi, Hari Purwanto, menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta hakim bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik.

Kami ingin memastikan hakim tetap netral, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum, bukan karena tekanan ataupun lobi politik.

ujar Hari Purwanto

Hari Purwanto menegaskan, bahwa kehadiran JMKU merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum.

Menurutnya, proses peradilan harus berjalan tanpa tekanan maupun kepentingan di luar hukum.

Baca juga:

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya

“Kami tidak ingin hukum dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Keadilan harus berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain menuntut independensi hakim, JMKU juga secara tegas menyatakan penolakannya terhadap gugatan praperadilan yang dinilai berpotensi menghambat penegakan hukum.

JMKU Soroti Penelusuran Aset Febrie Adriansyah

Kemudian, Hari juga menyoroti substansi perkara, meminta agar proses penelusuran aset dilakukan secara transparan.

Praperadilan adalah hak hukum yang harus dihormati, tetapi jangan sampai menjadi sarana untuk menghambat pengusutan. Kami meminta seluruh aset dan aliran dana ditelusuri secara transparan berdasarkan bukti.

tambah Hari

Sementara itu, dalam persidangan, pihak Kepolisian selaku termohon secara tegas meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Kuasa hukum termohon menyatakan bahwa dalil yang disampaikan pemohon dinilai telah menyentuh materi pokok perkara, yang bukan merupakan ranah kewenangan praperadilan.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” ujar perwakilan termohon di persidangan.

Pihak kepolisian juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.

Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis (20/8) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. (knu)

#Febrie Adriansyah #Kasus Korupsi #Sidang Praperadilan #Jampidsus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Bagikan