JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ditahan kejagung. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon (Kepolisian) ini berlangsung di tengah pengawalan massa dari Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat (JMKU) yang secara tegas mendesak Hakim Tunggal Richards Edwin Basuki untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.

Baca juga:

Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum

JMKU Sampaikan Sejumlah Tuntutan dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Koordinator aksi, Hari Purwanto, menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta hakim bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik.

Kami ingin memastikan hakim tetap netral, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum, bukan karena tekanan ataupun lobi politik.

ujar Hari Purwanto

Hari Purwanto menegaskan, bahwa kehadiran JMKU merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum.

Menurutnya, proses peradilan harus berjalan tanpa tekanan maupun kepentingan di luar hukum.

Baca juga:

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya

“Kami tidak ingin hukum dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Keadilan harus berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain menuntut independensi hakim, JMKU juga secara tegas menyatakan penolakannya terhadap gugatan praperadilan yang dinilai berpotensi menghambat penegakan hukum.

JMKU Soroti Penelusuran Aset Febrie Adriansyah

Kemudian, Hari juga menyoroti substansi perkara, meminta agar proses penelusuran aset dilakukan secara transparan.

Praperadilan adalah hak hukum yang harus dihormati, tetapi jangan sampai menjadi sarana untuk menghambat pengusutan. Kami meminta seluruh aset dan aliran dana ditelusuri secara transparan berdasarkan bukti.

tambah Hari

Sementara itu, dalam persidangan, pihak Kepolisian selaku termohon secara tegas meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Kuasa hukum termohon menyatakan bahwa dalil yang disampaikan pemohon dinilai telah menyentuh materi pokok perkara, yang bukan merupakan ranah kewenangan praperadilan.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” ujar perwakilan termohon di persidangan.

Pihak kepolisian juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.

Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis (20/8) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. (knu)

#Febrie Adriansyah #Kasus Korupsi #Sidang Praperadilan #Jampidsus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan praperadilan di PN Jaksel, minta hakim batalkan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan. Barang bukti diminta dikembalikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Bagikan