Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya batal demi hukum.

Permintaan itu disampaikan Mellisa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (18/8).

Baca juga:

Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK

Kuasa Hukum Gus Yaqut Ungkap Dakwaan KPK Batal demi Hukum

Mellisa menilai, surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota tambahan dengan kewenangan teknis pengisian kuota haji khusus.

Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap kesalahan Terdakwa dalam penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

kata Mellisa dalam persidangan

Menurut dia, penetapan kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, konfigurasi tambahan 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah haji khusus tidak muncul secara tiba-tiba.

Baca juga:

Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR

Kebijakan tersebut, kata Mellisa, merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan haji 2023, pertimbangan kapasitas dan keselamatan jemaah, kondisi operasional, serta kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sementara itu, Mellisa menyebut mekanisme teknis pengisian kuota berada dalam ranah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

"Mekanisme pengisian kuota, penentuan jemaah T0 atau TX, pengoperasian Siskohat, dan penerbitan Kepdirjen PHU berada pada tataran teknis dan Dirjen PHU," ujarnya.

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Pihak yang Dapat Manfaat

Ia juga menilai dakwaan tidak menjelaskan hubungan konkret antara kebijakan Yaqut dengan dugaan pelonggaran mekanisme pengisian kuota maupun dugaan fee percepatan.

Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan unsur mens rea atau niat jahat. Menurut Mellisa, adanya pihak yang memperoleh manfaat dari sebuah kebijakan tidak otomatis membuktikan adanya kesepakatan ataupun kehendak Yaqut untuk melakukan tindak pidana.

Atas dasar itu, pihak Yaqut meminta hakim menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum dan perkara tidak dapat dilanjutkan.

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi batal demi hukum. Menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya," pinta kuasa hukum.

Baca juga:

Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun

Permohonan lainnya, tim kuasa hukum meminta hak Yaqut untuk direhabilitasi dan dipulihkan nama baiknya dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya. Mereka juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (21/8) dengan agenda jawaban penuntut umum KPK atas eksepsi tersebut. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Bagikan