MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya batal demi hukum.
Permintaan itu disampaikan Mellisa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (18/8).
Baca juga:
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Kuasa Hukum Gus Yaqut Ungkap Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Mellisa menilai, surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota tambahan dengan kewenangan teknis pengisian kuota haji khusus.
Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap kesalahan Terdakwa dalam penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
kata Mellisa dalam persidangan
Menurut dia, penetapan kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Ia menjelaskan, konfigurasi tambahan 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah haji khusus tidak muncul secara tiba-tiba.
Baca juga:
Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR
Kebijakan tersebut, kata Mellisa, merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan haji 2023, pertimbangan kapasitas dan keselamatan jemaah, kondisi operasional, serta kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Sementara itu, Mellisa menyebut mekanisme teknis pengisian kuota berada dalam ranah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Mekanisme pengisian kuota, penentuan jemaah T0 atau TX, pengoperasian Siskohat, dan penerbitan Kepdirjen PHU berada pada tataran teknis dan Dirjen PHU," ujarnya.
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Pihak yang Dapat Manfaat
Ia juga menilai dakwaan tidak menjelaskan hubungan konkret antara kebijakan Yaqut dengan dugaan pelonggaran mekanisme pengisian kuota maupun dugaan fee percepatan.
Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan unsur mens rea atau niat jahat. Menurut Mellisa, adanya pihak yang memperoleh manfaat dari sebuah kebijakan tidak otomatis membuktikan adanya kesepakatan ataupun kehendak Yaqut untuk melakukan tindak pidana.
Atas dasar itu, pihak Yaqut meminta hakim menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum dan perkara tidak dapat dilanjutkan.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi batal demi hukum. Menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya," pinta kuasa hukum.
Baca juga:
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Permohonan lainnya, tim kuasa hukum meminta hak Yaqut untuk direhabilitasi dan dipulihkan nama baiknya dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya. Mereka juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (21/8) dengan agenda jawaban penuntut umum KPK atas eksepsi tersebut. (Pon)