MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah keterangan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dalam persidangan, Gus Alex mengungkap sejumlah informasi mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan. Salah satunya terkait permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Jumat (4/9), keterangan yang muncul dalam persidangan akan ditelaah oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, seluruh keterangan yang disampaikan saksi maupun ahli akan dicermati untuk mendukung proses pembuktian perkara. Keterangan tersebut juga dapat membantu JPU memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.
"Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU KPK," ujarnya.
Baca juga:
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Gus Alex Ungkap Permintaan Uang 24 Anggota Panja
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9) dini hari, Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Hal itu disampaikan Gus Alex ketika bertanya kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani.
Gus Alex menyebut setiap anggota Panja awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal.
Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang,
Gus Alex.
Namun, Gus Alex mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut secara penuh. Dia mengatakan hanya mampu menyediakan 1.500 riyal untuk setiap orang.
Baca juga:
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Menurut Gus Alex, uang tersebut berasal dari honor yang diterimanya.
"Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex.
"Iya, betul. Bapak cerita," jawab Jaja.
Keterangan Gus Alex mengenai permintaan uang tersebut menjadi salah satu informasi yang akan dipelajari KPK.
JPU nantinya akan menilai relevansi keterangan tersebut dengan rangkaian dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang tengah dibuktikan dalam persidangan. (Pon)