MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 774,31 miliar untuk tahun anggaran 2027.
Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK naik dari Rp1,44 triliun menjadi Rp2,22 triliun, guna mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Baca juga:
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Pagu Anggaran 2027 yang Diajukan KPK Sempat Turun
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan pagu awal 2027 sebesar Rp 1,447 triliun justru turun sekitar Rp 134 miliar dibandingkan DIPA 2026 yang mencapai Rp 1,58 triliun.
Menurut Setyo, penurunan ini berisiko mempersempit daya jangkau KPK dalam menjalankan tugas. Karena itu, lembaga antirasuah mengajukan tambahan Rp 774,31 miliar.
Pengurangan terdalam terjadi pada koordinasi dan supervisi sebesar 76,8 persen, pendidikan dan peran serta masyarakat 57,6 persen, serta pencegahan dan monitoring 33,1 persen,
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Fokus Alokasi Tambahan Anggaran KPK
Setyo menekankan tambahan ini dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan teknologi pemberantasan korupsi, layanan sistem antikorupsi terpadu berbasis digital, serta operasional kantor.
Dari total tambahan anggaran yang disetujui itu sekitar Rp 682,65 miliar dialokasikan untuk penyelenggaraan tugas KPK, Dilansir Antara, tambahan Rp 91,66 miliar untuk mendukung prioritas nasional dan indikator pembangunan.
Baca juga:
Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN
Rincian Detail Alokasi Tambahan Anggaran KPK 2027:
- Informasi dan data: Rp314,39 miliar
- Dukungan manajemen: Rp154,18 miliar
- Penindakan dan eksekusi: Rp61 miliar
- Koordinasi dan supervisi: Rp57,39 miliar
- Pendidikan dan peran serta masyarakat: Rp56,99 miliar
- Pencegahan dan monitoring: Rp36,68 miliar