Merahputih.com - Koordinator AMPB Supriyono alias Botok melakukan orasi usai pertemuan dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
AMPB menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dengan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta mendorong pemberian hukuman berat bagi pelaku tindak pidana korupsi, termasuk hukuman mati.
Di sela aksi tersebut, sejumlah perwakilan AMPB diterima untuk melakukan audiensi dengan Pimpinan DPR RI. Pertemuan itu membahas sejumlah aspirasi yang disampaikan massa, khususnya terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dalam audiensi tersebut, Pimpinan DPR dan perwakilan AMPB menyepakati target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Kesepakatan itu menjadi salah satu poin penting dari pertemuan dan diharapkan menjadi bentuk komitmen DPR dalam merespons tuntutan masyarakat terkait penguatan pemberantasan korupsi.
Usai pertemuan, Supriyono alias Botok kembali menemui massa dan menyampaikan hasil audiensi. Ia kemudian melanjutkan orasi di hadapan peserta aksi dengan membawa pesan agar komitmen yang telah disepakati bersama dapat diwujudkan melalui proses legislasi di DPR. Massa AMPB akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 mendatang. (Foto: MP/Didik Setiawan).