13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - 2 jam, 44 menit lalu
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: MerahPutih/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat menjanjikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, akan rampung di akhir tahun 2026.

Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.

Terkait dengan pertanyaan tentang ruang cakupan jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan penelitian dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,

ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).

Baca juga:

Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat

Menurut dia, para ahli memberikan pandangan bahwa tindak pidana yang dapat masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset sebaiknya memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius.

Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada masyarakat secara ekonomi,

kata dia.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR juga membandingkan ketentuan perampasan aset di sejumlah negara.

Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa hukuman pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana signifikan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun serta nilai aset lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru.

Sementara itu, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika maupun kejahatan serius.

Italia mengatur lebih rinci dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya. Adapun Amerika Serikat berfokus pada narkotika, penipuan, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.

Australia dan Inggris juga menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana untuk kasus-kasus besar yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset agar efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.

Masukan masyarakat dan ahli, kata dia, akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut agar menghasilkan regulasi yang partisipatif dan komprehensif.


Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang laut dan perikanan; dan/atau
  13. Tindak pidana perdagangan orang. (Pon)

#DPR #UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 44 menit lalu
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Kendaraan yang hendak masuk Tol Dalam Kota diarahkan menggunakan jalur alternatif Jalan Tol Layang Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Berita Foto
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Sejumlah petugas kepolisian mencoba memadamkan api saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
perwakilan masyarakat dapat diberikan kesempatan mengikuti rapat paripurna apabila mekanismenya dipenuhi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
Berita Foto
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok melakukan orasi usai pertemuan dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Berita Foto
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa berjabat tangan dengan AMPB saat audiensi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Bagikan