MerahPutih.com - Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertemu pimpinan DPR.
Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Salah satu tuntutan AMPB adalah DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR masih mempunyai waktu sekitar empat setengah bulan untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi,
kata Puan kepada wartawan.
Baca juga:
Puan kemudian memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026.
"Insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Puan juga menjelaskan alasan dirinya tidak menemui langsung massa AMPB. Dia mengatakan pimpinan DPR memiliki pembagian tugas dalam menjalankan kegiatan kelembagaan.
"Memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya," kata Puan.
Puan menegaskan gedung DPR terbuka untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, masyarakat diminta mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Memang dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat, namun ada aturan dan mekanismenya," tuturnya.
Menurut Puan, masyarakat dapat mengajukan surat permintaan pertemuan dengan pimpinan DPR. Aspirasi juga dapat disampaikan melalui Badan Aspirasi Masyarakat maupun RDPU di komisi-komisi.
Bahkan, kata dia, perwakilan masyarakat dapat diberikan kesempatan mengikuti rapat paripurna apabila mekanismenya dipenuhi.
"Namun ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini," tegas Puan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menyampaikan target tersebut saat menerima perwakilan AMPB. Dasco menyebut RUU Perampasan Aset akan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.