MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.274 personel untuk mengamankan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Penyampaian pendapat itu dijadwalkan berlangsung di sejumlah lokasi, antara lain Gedung DPR/MPR, Silang Selatan Monas atau seberang Gedung Danareksa, dan Taman Pandang Silang Monas.
Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum di kawasan DPR/MPR, Jakarta, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ada beberapa upaya dan tindakan preventive strike dan preventive education yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan,
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8).
Dari 65 orang yang diamankan tersebut, sebanyak 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dua orang lainnya diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Dua orang yang diamankan Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah dilakukan penahanan, yaknk berinisial R dan Z.
Baca juga:
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya Siagakan Personel Dokkes Buat Pertolongan Cepat
Sementara itu, terhadap 63 orang yang diamankan Ditreskrimum, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing.
Yang hari ini, 63 sedang dalam proses pendalaman. Nanti, sesuai dengan peran dan tugasnya di antara mereka, itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana,
ujar Budi.
Sebanyak 63 orang tersebut diamankan di wilayah Jakarta Timur. Mereka diketahui berasal dari sejumlah wilayah di sekitar Jakarta dan Jawa Barat, yang kemudian berkumpul di Jakarta Timur, mulai dari Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, serta Bandung.
65 orang yang diamankan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian melalui berbagai metode, baik secara digital maupun konvensional. Polda Metro Jaya mengklaim tidak bermaksud membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Kepolisian berkewajiban memastikan penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan aman dan tertib, sementara masyarakat lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik, seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,
jelas Budi.