Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI

Mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). ANTARA/Adimas Raditya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, diklaim merupakan bagian dari objek vital nasional, sehingga tidak diperkenankan sebagai lokasi aksi penyampaian aspirasi (unjuk rasa).

Dalam penyampaian aspirasi ada kaidah hukum yang diatur di pasal 6 dan pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998. Pasal itu mengatur lokasi yang dikecualikan untuk aksi penyampaian aspirasi,

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermantodi Jakarta, Senin (24/8).

Ia menegaskan, di Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diatur lokasi yang tidak diperbolehkan seperti istana negara, tempat-tempat militer, terus ada Objek Vital Nasional atau Obvitnas seperti stasiun kereta api dan terminal.

Kalau kita menyadari bahwa di kawasan Bundaran HI itu ada Stasiun MRT, ada Stasiun KRL hingga Stasiun LRT ,

kata dia.

Baca juga:

Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Keliling Gereja dan Objek Vital di Jakarta untuk Cegah Gangguan Keamanan Perayaan Natal/Tahun Baru 2026

Selain itu, di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.

Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga, sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga,

kata Budi.

Dalam penyampaian aspirasi sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan pihaknya melakukan persiapan dalam mengawal penyampaian aspirasi tersebut agar berlangsung aman dan lancar. Namun dalam penyampaian aspirasi, ada kegiatan masyarakat lainnya yang harus dijaga. Ia mencontohkan tertib lalu lintas, kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah masyarakat lain juga harus dijaga.

Kami menjaga dua kepentingan masyarakat yakni kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat berkegiatan do lokasi-lokasi tersebut,

ujar Budi.

Sebelumya, sudah beberapa kali, warga termasuk mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan target di Bundaran Hotel Indonesia. Namun, mahasiswa hanya bisa mencapai wilayah sekitar Stasiun KRL Sudirman atau Gedung UoB.

#Pendemo #Bundaran HI #Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Sebanyak empat tersangka berinisal S, NC, D, dan AB ditangkap dalam pengungkapan ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Berita Foto
Menilik Proyek Perluasan MRT Bundaran HI untuk Perkuat Konektivitas Transportasi Publik
Alat berat beroperasi saat pengerjaan proyek pembangunan ruang multifungsi di Stasiun MRT Bundaran HI Bank Jakarta, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 19 Agustus 2026
Menilik Proyek Perluasan MRT Bundaran HI untuk Perkuat Konektivitas Transportasi Publik
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Suasana aksi unjuk rasa Mahasiswa Unversitas Indonesia (UI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Berita Foto
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Polisi wanita berjaga dan menutup akses menuju Bundaran HI saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa UI di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Indonesia
Demo #MerebutKemerdekaan Bundaran HI, BEM UI Susun Strategi Hadapi Adangan Aparat
Massa BEM UI siapkan strategi antisipasi adangan aparat, tuntut penghentian KKN, reforma agraria, penurunan harga pokok dan BBM, hingga evaluasi PSN.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Demo #MerebutKemerdekaan Bundaran HI, BEM UI Susun Strategi Hadapi Adangan Aparat
Indonesia
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Polda Aceh menyelidiki kerusuhan di Banda Aceh setelah massa mengibarkan bendera bulan bintang saat rangkaian kegiatan zikir dan doa tolak bala.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Berita Foto
Semarak Kemerdekaan, Landmark HUT ke-81 RI Hiasi Kawasan Bundaran HI Jakarta
Pedagang kopi keliling melintasi landmark logo HUT ke-81 RI di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 15 Agustus 2026
Semarak Kemerdekaan, Landmark HUT ke-81 RI Hiasi Kawasan Bundaran HI Jakarta
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Bagikan