Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi

Arsip - Aktivitas kegiatan anggota Pramuka turut membantu kelancaran lalu lintas. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik mengenai sertifikat Pramuka Garuda sebagai syarat masuk TNI/Polri akhirnya dijawab tegas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan kepemilikan sertifikat tidak otomatis membuat seseorang diterima menjadi anggota Polri.

Baca juga:

Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi

Sertifikat Pramuka Garuda Hanya Dokumen Prestasi Pendukung

Menurut dia, Sertifikat Pramuka Garuda hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung prestasi, bukan pengganti proses seleksi.

Irjen polisi yang akrab disapa Isir itu menegaskan setiap peserta tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen pendukung. Namun kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Minggu (9/8).

Seleksi Tetap Transparan dan Humanis

Isir menambahkan, Polri berkomitmen menjaga proses penerimaan agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan humanis, sejalan dengan filosofi BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis).

Untuk itu, Polri melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemendikdasmen, hingga LSM dalam pengawasan seleksi.

Baca juga:

2.000 Pemuda Papua Bakal Direkrut Jadi Polisi, Dididik di Pulau Jawa

Poin Penting Seputar Tahapan Seleksi Calon Anggota Polri

1. Penuhi syarat administrasi

Calon peserta harus memenuhi persyaratan umum sesuai Peraturan Polri, termasuk usia, pendidikan, dan dokumen identitas.

2. Ikuti tes kesehatan

Peserta wajib menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental yang diawasi pihak eksternal seperti IDI.

3. Laksanakan tes psikologi

Tes psikologi dilakukan untuk menilai kepribadian, stabilitas emosi, dan kesiapan mental calon anggota.

4. Ikuti tes akademik

Peserta mengikuti ujian pengetahuan umum dan kemampuan akademik sesuai standar Polri.

5. Ikuti tes kesamaptaan

Tes fisik meliputi lari, push-up, sit-up, dan renang untuk mengukur kebugaran jasmani.

6. Ikuti tes wawancara

Wawancara dilakukan untuk menilai motivasi, integritas, dan komitmen calon anggota.

7. Lampirkan dokumen prestasi

Sertifikat Pramuka Garuda dapat dilampirkan sebagai nilai tambah, namun tidak menggantikan tahapan seleksi.

Pernyataan Buwas Jadi Sorotan

Sebelumnya dilansir dari Antara, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso (Buwas) menyebut sertifikat Pramuka Garuda bisa dipakai sebagai salah satu syarat daftar TNI/Polri tanpa tes.

Pernyataan mantan Kabarekrim itu sempat memicu perdebatan publik. Namun, Polri menegaskan bahwa sertifikat Pramuka Garuda tidak menggantikan tahapan seleksi resmi. (*)

#Polisi #Pramuka #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Satu Warga Tewas Saat Diduga Tengah Tawuran Akibat Tembakan di Makassar, 5 Polisi Diperiksa
pemeriksaan yang dijalankan tersebut ditanyakan berapa orang yang bertugas, dan apakah sudah menjalankan prosedur memberikan tembakan peringatan, termasuk senjata api yang digunakan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Satu Warga Tewas Saat Diduga Tengah Tawuran Akibat Tembakan di Makassar, 5 Polisi Diperiksa
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Kawasan Elit Tangerang Selatan Jadi Tempat Home Industry Tembakau Sintetis
Tiga tersangka, yakni MR, IN, dan NK, diamankan pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Kawasan Elit Tangerang Selatan Jadi Tempat Home Industry Tembakau Sintetis
Indonesia
Sempat Ditolak Warga, Warung Mie Babi di Sukoharjo Diduga Dibakar 4 Orang
akibat kejadian ini menutup sementara tempat usahanya itu. Dan telah mengumumkan di akun medsos tempat usahanya tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Sempat Ditolak Warga, Warung Mie Babi di Sukoharjo Diduga Dibakar 4 Orang
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Bagikan