MerahPutih.com - Polemik mengenai sertifikat Pramuka Garuda sebagai syarat masuk TNI/Polri akhirnya dijawab tegas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan kepemilikan sertifikat tidak otomatis membuat seseorang diterima menjadi anggota Polri.
Baca juga:
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Sertifikat Pramuka Garuda Hanya Dokumen Prestasi Pendukung
Menurut dia, Sertifikat Pramuka Garuda hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung prestasi, bukan pengganti proses seleksi.
Irjen polisi yang akrab disapa Isir itu menegaskan setiap peserta tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen pendukung. Namun kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Minggu (9/8).
Seleksi Tetap Transparan dan Humanis
Isir menambahkan, Polri berkomitmen menjaga proses penerimaan agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan humanis, sejalan dengan filosofi BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis).
Untuk itu, Polri melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemendikdasmen, hingga LSM dalam pengawasan seleksi.
Baca juga:
2.000 Pemuda Papua Bakal Direkrut Jadi Polisi, Dididik di Pulau Jawa
Poin Penting Seputar Tahapan Seleksi Calon Anggota Polri
1. Penuhi syarat administrasi
2. Ikuti tes kesehatan
3. Laksanakan tes psikologi
4. Ikuti tes akademik
5. Ikuti tes kesamaptaan
6. Ikuti tes wawancara
7. Lampirkan dokumen prestasi
Pernyataan Buwas Jadi Sorotan
Sebelumnya dilansir dari Antara, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso (Buwas) menyebut sertifikat Pramuka Garuda bisa dipakai sebagai salah satu syarat daftar TNI/Polri tanpa tes.
Pernyataan mantan Kabarekrim itu sempat memicu perdebatan publik. Namun, Polri menegaskan bahwa sertifikat Pramuka Garuda tidak menggantikan tahapan seleksi resmi. (*)