Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi

Arsip - Aktivitas kegiatan anggota Pramuka turut membantu kelancaran lalu lintas. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik mengenai sertifikat Pramuka Garuda sebagai syarat masuk TNI/Polri akhirnya dijawab tegas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan kepemilikan sertifikat tidak otomatis membuat seseorang diterima menjadi anggota Polri.

Baca juga:

Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi

Sertifikat Pramuka Garuda Hanya Dokumen Prestasi Pendukung

Menurut dia, Sertifikat Pramuka Garuda hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung prestasi, bukan pengganti proses seleksi.

Irjen polisi yang akrab disapa Isir itu menegaskan setiap peserta tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen pendukung. Namun kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Minggu (9/8).

Seleksi Tetap Transparan dan Humanis

Isir menambahkan, Polri berkomitmen menjaga proses penerimaan agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan humanis, sejalan dengan filosofi BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis).

Untuk itu, Polri melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemendikdasmen, hingga LSM dalam pengawasan seleksi.

Baca juga:

2.000 Pemuda Papua Bakal Direkrut Jadi Polisi, Dididik di Pulau Jawa

Poin Penting Seputar Tahapan Seleksi Calon Anggota Polri

1. Penuhi syarat administrasi

Calon peserta harus memenuhi persyaratan umum sesuai Peraturan Polri, termasuk usia, pendidikan, dan dokumen identitas.

2. Ikuti tes kesehatan

Peserta wajib menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental yang diawasi pihak eksternal seperti IDI.

3. Laksanakan tes psikologi

Tes psikologi dilakukan untuk menilai kepribadian, stabilitas emosi, dan kesiapan mental calon anggota.

4. Ikuti tes akademik

Peserta mengikuti ujian pengetahuan umum dan kemampuan akademik sesuai standar Polri.

5. Ikuti tes kesamaptaan

Tes fisik meliputi lari, push-up, sit-up, dan renang untuk mengukur kebugaran jasmani.

6. Ikuti tes wawancara

Wawancara dilakukan untuk menilai motivasi, integritas, dan komitmen calon anggota.

7. Lampirkan dokumen prestasi

Sertifikat Pramuka Garuda dapat dilampirkan sebagai nilai tambah, namun tidak menggantikan tahapan seleksi.

Pernyataan Buwas Jadi Sorotan

Sebelumnya dilansir dari Antara, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso (Buwas) menyebut sertifikat Pramuka Garuda bisa dipakai sebagai salah satu syarat daftar TNI/Polri tanpa tes.

Pernyataan mantan Kabarekrim itu sempat memicu perdebatan publik. Namun, Polri menegaskan bahwa sertifikat Pramuka Garuda tidak menggantikan tahapan seleksi resmi. (*)

#Polisi #Pramuka #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Indonesia
Profil Untung Sangaji, Eks Polisi Pahlawan Bom Sarinah yang Bongkar Gudang 995 Senjata di Sekolah Jaksel
Untung Sangaji menjadi sosok kunci di balik pembongkaran 995 pucuk senjata api dan airgun, ribuan amunisi, alat cetak peluru, hingga narkotika di lingkungan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Profil Untung Sangaji, Eks Polisi Pahlawan Bom Sarinah yang Bongkar Gudang 995 Senjata di Sekolah Jaksel
Indonesia
Polisi tak Yakin Ratusan Senpi di Bunker Sekolah untuk Kegiatan Ekskul Murid
Menurut polisi, tidak ada kaitan antara senpi dan ekstrakurikuler di sekolah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi tak Yakin Ratusan Senpi di Bunker Sekolah untuk Kegiatan Ekskul Murid
Indonesia
Polisi akan Panggil Eks Ketua Yayasan Sekolah Pondok Pinang Terkait Temuan 995 Senjata
Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil eks Ketua Yayasan berinisial IWD untuk mendalami keterkaitannya dengan temuan 995 airsoft gun dan senjata lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi akan Panggil Eks Ketua Yayasan Sekolah Pondok Pinang Terkait Temuan 995 Senjata
Indonesia
Polisi Selidiki 995 Senjata di Yayasan Sekolah Pondok Pinang, Dalami Izin Kepemilikan
Polisi menyelidiki penemuan 995 senjata di yayasan sekolah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, termasuk kepemilikan, dokumen, dan perizinannya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Selidiki 995 Senjata di Yayasan Sekolah Pondok Pinang, Dalami Izin Kepemilikan
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Bagikan