MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap modus siaran langsung bermuatan pornografi yang memanfaatkan platform TikTok untuk menggaet penonton sebelum diarahkan ke aplikasi Tevi.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua perkara berbeda sepanjang Juni 2026. Dari dua kasus itu, polisi menangkap enam tersangka yang diduga menjalankan aktivitas live streaming bermuatan asusila demi memperoleh keuntungan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dalam perkara pertama, tiga tersangka yang ditangkap yakni RA, 20, RY, 26, dan MK, 21. RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host yang mengatur jalannya siaran.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya di Jakarta dikutip Rabu (9/9).
Baca juga:
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Menurut Adex, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin. Kondisi itu kemudian dijadikan bagian dari aksi yang ditampilkan kepada penonton. Host selanjutnya mengarahkan penonton untuk memenuhi target interaksi melalui tap-tap layar. Setelah itu, penonton ditawari untuk berpindah ke aplikasi Tevi.
Di aplikasi tersebut, penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan harus memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton. “RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA,” ujarnya.
RA kemudian diduga melanjutkan siaran dengan konten seksual secara eksplisit. Dalam aktivitas tersebut, RA dibantu MK.
Bareskrim menyebut modus serupa juga ditemukan dalam perkara kedua yang diungkap di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Dalam kasus ini, tiga tersangka ditangkap, yakni PA, 31, DI, 36, dan SS, 25. Para pelaku diduga memanfaatkan siaran langsung di satu platform untuk mengumpulkan penonton dan donasi, sebelum mengarahkan mereka ke Tevi untuk mengikuti siaran lanjutan.
Keenam tersangka kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana terkait dengan pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi.(knu)
Baca juga:
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi