Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 56 menit lalu
Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan

Gedung Bareskrim Polri. (Foto: dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen SU, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. SU menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan SU berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," ujar Suhermanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/10).

Baca juga:

Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah

Peran Irjen SU dalam Kasus Dugaan Penyadapan

Menurut Suhermanto, SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Suhermanto.

Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, disebut harus meminta izin kepada SU sebelum melakukan penyadapan.

"Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto.

Baca juga:

Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Independen Pengawas Intersepsi

SU Diduga Menyetujui Penghapusan Hasil Sadapan

Suhermanto juga mengungkapkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta diduga meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan.

Menurut polisi, SU menyetujui permintaan tersebut. Ia diduga memberikan persetujuan untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.

Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Suhermanto.

Selain SU, tersangka lain dalam perkara ini adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berbeda dengan tersangka lainnya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Irjen SU tidak ditahan. Suhermanto menyebut SU saat ini tengah menjalani perawatan akibat sakit stroke. (Knu)

#Kasus Penyadapan #Penyadapan Presiden Prabowo #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan
Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen SU sebagai tersangka keempat kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden. Ia diduga menyetujui penghapusan hasil sadapan.
Ananda Dimas Prasetya - 56 menit lalu
Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan
Indonesia
Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Independen Pengawas Intersepsi
Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang memastikan kewenangan intersepsi komunikasi tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Dwi Astarini - Kamis, 05 November 2026
Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Independen Pengawas Intersepsi
Indonesia
Gerindra Akui Istana Kebobolan dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Menurut Sugiono, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu diusut tuntas.
Dwi Astarini - Kamis, 05 November 2026
Gerindra Akui Istana Kebobolan dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Indonesia
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak khawatir terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Indonesia
Penyadapan Presiden Terkuak, Watimpres Minta Keamanan Komunikasi Presiden Diperkuat
Bamsoet menilai keamanan komunikasi kepala negara merupakan bagian penting dari keamanan nasional.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Penyadapan Presiden Terkuak, Watimpres Minta Keamanan Komunikasi Presiden Diperkuat
Indonesia
Mensesneg Ungkap Pemerintah Pertanyakan Motif Penyadapan Prabowo, Sebut Bisa Bahayakan Negara
Mensesneg, Prasetyo Hadi, mempertanyakan motif penyadapan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 04 November 2026
Mensesneg Ungkap Pemerintah Pertanyakan Motif Penyadapan Prabowo, Sebut Bisa Bahayakan Negara
Indonesia
Jubir Ungkap Presiden Prabowo Sangat Prihatin saat Mengetahui Penyadapan
Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatannya sebagai KSP.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Jubir Ungkap Presiden Prabowo Sangat Prihatin saat Mengetahui Penyadapan
Indonesia
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Perkara yang sedang diproses Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian dalam melayani masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Indonesia
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access yang tengah diselidiki tidak berkaitan dengan kebijakan resmi Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Indonesia
LSP Tersandung Kasus Penyadapan, Yusril Bicara Sosok Plt Kepala KSP
Yusril Ihza Mahendra berbicara soal siapa pengganti LSP di Kepala Kantor Staf Presiden.
Soffi Amira - Rabu, 04 November 2026
LSP Tersandung Kasus Penyadapan, Yusril Bicara Sosok Plt Kepala KSP
Bagikan