MerahPutih.com - Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen SU, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. SU menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan SU berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," ujar Suhermanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/10).
Baca juga:
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Peran Irjen SU dalam Kasus Dugaan Penyadapan
Menurut Suhermanto, SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Suhermanto.
Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, disebut harus meminta izin kepada SU sebelum melakukan penyadapan.
"Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto.
Baca juga:
Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Independen Pengawas Intersepsi
SU Diduga Menyetujui Penghapusan Hasil Sadapan
Suhermanto juga mengungkapkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta diduga meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan.
Menurut polisi, SU menyetujui permintaan tersebut. Ia diduga memberikan persetujuan untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.
Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Suhermanto.
Selain SU, tersangka lain dalam perkara ini adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Berbeda dengan tersangka lainnya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Irjen SU tidak ditahan. Suhermanto menyebut SU saat ini tengah menjalani perawatan akibat sakit stroke. (Knu)