Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Dwi AstariniDwi Astarini - 52 menit lalu
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri/ Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM – POLRI memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski institusi tersebut tengah menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan perkara yang sedang diproses Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian dalam melayani masyarakat.


“Kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Rabu (4/11).

Asep Edi menjelaskan pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan dengan pengawasan dari jajaran Irwasum Polri. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan proses penanganan perkara berlangsung secara profesional dan proporsional.

Menurutnya, dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik dan illegal access yang sedang didalami merupakan perbuatan oknum. Dia menegaskan tindakan tersebut bukan bagian dari kebijakan institusi Polri.

Baca juga:

Listyo Sigit Dicopot dari KSP usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo


Polri juga memiliki instrumen aturan untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap sesuai prosedur. Salah satunya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri.

Di sisi lain, kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut berlangsung pada periode 2025-2026. Polri menegaskan proses penegakan hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Di saat bersamaan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terdampak oleh perkara yang sedang ditangani.(knu)

Baca juga:

Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum



#Polri #Penyadapan #Penyadapan Presiden Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Perkara yang sedang diproses Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian dalam melayani masyarakat.
Dwi Astarini - 52 menit lalu
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Tekno
7 Tanda Ponsel Kamu Disadap, Coba Cek Deh
Meski tidak semua penyadapan meninggalkan tanda yang mudah dikenali, terdapat sejumlah perubahan pada ponsel yang patut diwaspadai.
Dwi Astarini - 1 jam, 9 menit lalu
7 Tanda Ponsel Kamu Disadap, Coba Cek Deh
Indonesia
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access yang tengah diselidiki tidak berkaitan dengan kebijakan resmi Polri.
Dwi Astarini - 1 jam, 17 menit lalu
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Indonesia
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Polri menegaskan penegakan hukum kasus itu sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang ingin institusi Polri bersih.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Indonesia
LIMS: Saat Alat Negara Dipakai Intai Presiden Prabowo Subianto
Skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo lewat server LIMS Polri bikin heboh. Apa itu LIMS dan gimana cara kerjanya? Cek faktanya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 November 2026
LIMS: Saat Alat Negara Dipakai Intai Presiden Prabowo Subianto
Indonesia
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat mempercayakan Polri menangani kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang telah menetapkan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Indonesia
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Menko Yusril Ihza Mahendra pastikan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo oleh Pati Polri (LSP) tak terindikasi makar. Cek pasal UU ITE & KUHP di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 03 November 2026
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Indonesia
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Polri tetapkan KSP Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) & 7 anggota polisi sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo. Cek rincian kasusnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 03 November 2026
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Indonesia
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO yang merekrut 58 WNI, termasuk mantan TNI dan Polri, menjadi tentara bayaran Rusia dengan iming-iming gaji Rp54 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 03 November 2026
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Indonesia
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polda Jateng Tegaskan Evaluasi Penanganan di Ponpes
Evaluasi terhadap empat personel tersebut merupakan kebijakan pemimpin Polri sebagai respons atas peristiwa yang terjadi di Sukoharjo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 November 2026
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polda Jateng Tegaskan Evaluasi Penanganan di Ponpes
Bagikan