MERAHPUTIH.COM – POLRI memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski institusi tersebut tengah menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan perkara yang sedang diproses Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian dalam melayani masyarakat.
“Kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Rabu (4/11).
Asep Edi menjelaskan pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan dengan pengawasan dari jajaran Irwasum Polri. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan proses penanganan perkara berlangsung secara profesional dan proporsional.
Menurutnya, dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik dan illegal access yang sedang didalami merupakan perbuatan oknum. Dia menegaskan tindakan tersebut bukan bagian dari kebijakan institusi Polri.
Baca juga:
Listyo Sigit Dicopot dari KSP usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Polri juga memiliki instrumen aturan untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap sesuai prosedur. Salah satunya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri.
Di sisi lain, kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut berlangsung pada periode 2025-2026. Polri menegaskan proses penegakan hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Di saat bersamaan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terdampak oleh perkara yang sedang ditangani.(knu)
Baca juga:
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum